Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Dicekoki Miras dan Oral Sek Anak Laki-laki Dibawah Umur, Oknum Honorer BPN Rohil Ditangkap Polisi

Tersangka oknum honorer di BPN Rohil


JALANMERAH-Rohil- Jajaran Polsek Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), menangkap seorang oknum honorer di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohil berinisial HS (24). Ia ditangkap didalam kamar mandi salah satu hotel, saat ditangkap ia tidak melakukan perlawanan dan polisi juga menemukan dua anak laki-laki juga dibawah umur yang diduga menjadi korban sek pelaku.

Data yang berhasil dirangkum dari Mapolres Rohil, penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (6/6/21) lalu. Berawal dari laporan orang tua korban atas kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Bangko pada hari Minggu (16/5/21) silam.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH. Membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko. 

"Benar pelaku telah berhasil diamankan disalah satu hotel sedang bersama 2 orang anak laki-laki dibawah umur,"Ucap Kasubag Humas Polres Rohil.

Diterangkan kronologis kejadian, yang mana korban dibawa oleh terlapor kesebuah salah satu hotel yang terletak di jalan syabandar, Kecamatan Bangko. Sesampainya didalam kamar, telapor kuat dugaan memberi korban minuman keras hingah mabuk.

Saat didalam kamar hotel dan korban dalam kondisi mabuk, ia dipaksa terlapor untuk membuka celananya, kemudian terlapor menghisap kemaluan korban dan sempat melakukan perlawanan untuk menolak. Akan tetapi pelapor tetap memaksa mengisap kemaluan korban sampai mengeluarkan cairan putih kental.

Setelah itu korban melaporkan ke orang tuanya, dan bersama orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangko. Tim Opsnal Polsek Bangko mencari keberadaan pelaku dan mendapat informasi bahwasanya terlapor sedang berada di kamar hotel nomor 301.



"Saat dilakukan penggerebekan, dan didalam kamar ditemukan 1 orang laki-laki dewasa yang mengaku berinisial HS (24) serta dua orang anak laki-laki yang masih dibawah umur yang juga telah menjadi korban pencabulan berinisal P dan Z dalam keadaan mabuk"Jelas AKP Juliandi SH

Dilanjutkan Juliandi saat di intograsi, pelaku HS mengakui saat itu baru saja menghisap kemaluan P dan Z juga yang saat dijemput terlapor dari tempat bermainnya.

"Akhirnya pelaku digelandang ke Mapolsek Bangko bersama barang bukti 3 botol minuman anggur merah, 2 botol sudah kosong dan 1 botol lagi masih berisi,serta 1 botol minuman merk Newport dan satu unit sepeda motor merk Mio untuk proses selanjutnya,"terang kasubag humas AKP Juliandi.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka diduga melakukan pelanggaran 81 jo pasal 82 UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan diancam 15 tahun penjara.*(JM)

IKLAN DALAM POS