Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Dilaporkan Peras Bupati Andi Putra Rp1,1 M, Kajari Kuansing Membantah Keras



JALANMERAH-Kuansing- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) Hadiman, terkejut mendengar bahwa dirinya dilaporkan Bupati Kuansing Andi Putra melakukan pemerasan sebanyak Rp1,1 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Jumat (18/6/21), Kejari Kuansing Hadiman SH,MH dikonfirmasi melalui via selular, ia baru mendarat di bandara internasional Kualanamu Medan. Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak merasa melakukan pemerasan seperti yang dilaporkan Bupati Kuansing Andi Putra.


"Saya tidak merasa sama sekali atas laporan pemerasan yang di tuduhkan Bupati Kuansing Andi Putra SH,MH, seharusnya mereka, Sukarmis, Andi Putra SH MH, dan Indra Agus Lukman menghadiri persidangan sebagai saksi kasus korupsi," ujar Hadiman.

Dijelaskan Kajari Hadiman, bahwa yang melapor ini sebenarnya agendanya menghadiri sidang sebagai saksi tindak pidana korupsi, 18 juli 2021 mereka mangkir malah melapor. 

Selain itu, Kajari Hadiman juga mengatakan bahwa beberapa bulan yang lalu ia memecat seorang pegawai honorer inisal OS, tepatnya bulan Desember lalu, sebab dicurigai semua berkas pemeriksaan selalu acak-acakan dan tidak tepat pada susunannya. Ditambah yang dipanggil terkait kasus sering mangkir. 

"Nah, sekarang kuat dugaan saya hal ini dilakukan secara pribadi mantan honorer dengan mengatasnamakan Kajari Kuansing. Jujur saya mendengar laporan tersebut, saya pribadi malah tersenyum, alasannya iya tidak merasa aja. Kalaulah itu menurut mereka itu benar, itu hak mereka melapor. Sekarang ini udah menyangkut pribadi saya dan pastinya saya tidak tinggal diam," ungkap Kajari Hadiman.

Intinya mari buktikan masing-masing sesuai prosedur hukum. Pungkas Kejari Kuansing sambil menutup pembicaraan.

Sebelumnya dugaan pemerasan itu dilaporkan Andi Putra didampingi kuasa hukumnya Dodi Fernando ke Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (18/6/2021). Andi Putra juga membawa orang disebut disuruh meminta uang.

"Saya melaporkan Kajari Kuansing terhadap dugaan pemerasan terhadap saya. Semoga dengan laporan saya ini, Pak Kajati bisa menindaklanjuti dengan bijaksana," ujar Andi Putra ketika dijumpai usai melapor di Kejati Riau.

Sementara itu kuasa hukum Andi Putra, Dodi Fernando, menjelaskan kliennya diperas Rp 1 miliar. Permintaan uang dilakukan melalui oknum pegawai Kejari Kuansing.

"Pemerasan kepada Pak Bupati disuruh melalui oknum pegawai kejaksaan dengan dalil meminta uang Rp 1 miliar untuk menghilangkan nama Pak Bupati dari surat dakwaan agar tak dipanggil ke Pengadilan Tipikor," ujar Dodi.*(ay/JM)

IKLAN DALAM POS