JALANMERAH-Teluk Kuantan- Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) yakni Polsek Singingi, Selasa ( 22/6/21 ), kembali menindak 2 (dua) orang pelaku Penambang emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan mesin dompeng di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi. Para pelaku penambangan emas tanpa izin yang diamankan adalah SAI ( 30 ) dan NSA als N ( 25 ) merupakan masyarakat setempat.
Penindakan pelaku PETI tersebut dipimpin langsung Kapolsek Singingi IPTU K.F. SINURAYA SH. MH, bersama 8 orang Personilnya yang telah mengamankan 2 ( dua ) orang pelaku PETI dengan menggunakan Mesin Dompeng .
Jajaran Polres Kuansing terus melakukan berbagai upaya seperti himbauan, penyebaran maklumat dan patroli ke daerah daerah yang rawan aktifitas PETI, namun masih ada juga masyarakat yang melakukan aktifitas tersebut. Mereka tidak peduli bahwa kegiatan tersebut merusak Lingkungan Hidup dan melanggar aturan pemerintah.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP HENKY POERWANTO SIK.MM, melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP TAPIP USMAN SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Aktifitas yang dilakukan palaku PETI ini sudah menyebabkan kerusakan lingkungan, juga meresahkan masyarakat sekitarnya," terang Kasubag Humas Polres.
Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Singingi Polres Kuantan Singingi, untuk dilakukan proses sesuai undang undang yang berlaku, tentang Pertambangan Mineral ." tegas Tapip.
Selain itu, ia mengajak masyarakat, mari bersama sama hentikan aktifitas penambangan ilegal tersebut karena merusak alam dan lingkungan serta membahayakan kehidupan dengan menggunakan kimia mercury secara ilegal.*(ayub)
Sumber : Humas Polres Kuansing