JALANMERAH-Pekanbaru- Polsek Lima Puluh, membekuk seorang tersangka kasus narkoba di Jalan Pangeran Hidayat. Tersangka berinisial AN (22) yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir, ia dibekuk pada tanggal 18 Juni lalu saat polisi menangkap pelaku pencurian di Peterseli.
Selasa (29/6/21), keterangan pers Kapolsek Lima Puluh AKP Stevie menerangkan bahwa kegiatan ini berhubungan dengan pengungkapan kasus pencurian di Peterseli (11/6/21) beberapa hari lalu. Saat itu dia menjual barang barang tersebut dengan harga 400 ribu, uang itu di belikan barang sabu di daerah pangeran hidayat.
Tersangka AN ini bermula, saat Polsek Lima Puluh melakukan penangkapan tersangka pencurian di Peterseli. Tersangka ada ditempat, sedang melakukan kegiatan yang mencurigakan, terakhir dia melarikan diri.
"Setelah kita kejar kita tangkap, di badan nya ditemukan 3 bungkus paket sabu, menurut pengakuan tersangka barang yang dibawanya adalah gula kristal atau gula pasir. Setelah di bawa ke laboratorium , ditest dengan alat tes ternyata sabu-sabu," terang Kapolsek AKP Stevie.
Selain itu, Kapolsek mengatakan bahwa tersangka sengaja mencampur sabu tersebut denga gula pasir untuk menambah berat timbangan dan kelihatan banyak.
"Tersangka sengaja mencampur kan dengan gula agar kelihatan banyak, agar bisa menipu pembeli," ungkap AKP Stevie.
Untuk saat ini tersangka masih ditahan di Polsek Lima Puluh, sambil menunggu tahapan proses hukum selanjutnya.*(zi)