Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Polsek Lima Puluh Tangkap Pelaku Curat Resto Perterseli



JALANMERAH-Pekanbaru- Polsek Lima Puluh, Sabtu (11/6/21), berhasil membekik seorang tersangka kasus pembobolan dan pencurian atau Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Resto Peterseli berinesial RB (26). Saat ini, tersangka mendekam di sel Mapolsek guna proses hukum selanjutnya.

Selasa (22/6/6/21), dalam keterangan pers yang dilakukan Kapolsek Lima Puluh AKP Stevie kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan tersangka tersebut. "Saat ini, kita sudah menangkap pelakunya," ujar Kapolsek.

Selain itu, diterangkan Kapolsek AKP Stevie, bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dari Riski, Resto peterseli di bobol sekitar jam 02:00 dini hari. Yang di bobol adalah ruang kantor atau ruang office. 

"Pelaku melakukan aksinya sendiri dengan memanjat dinding, sampai ke lantai dua. Dan membobol jendela ruang kantor atau ruang office. Setelah menjalankan aksinya pelaku turun lagi lewat dinding tersebut," terang Kapolsek.

Selain pelaku pencurian, juga diamankan dengan barang bukti camera, iPad, Notebook ets, Dji air osmo.Dan ada juga barang_barang yang belum di temukan , laptop asus, HP xiaomi dan dua CCTV merek SPC. 

Sebagian barang yang sudah dijual yaitu laptop dan HP xiaomi. Pelaku menjual barang tersebut di PJBO, karna tersangka tidak menguasai IT dan tidak mempunyai sosmed, jadi pelaku meminta tolong kepada temannya berinesial A, yang dikenal di warnet.

Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut dijual dengan sangat murah, seharga 400 ribu. Dan uangnya digunakan untuk membeli barang haram. Pada saat kita amankan pelaku positif narkoba, tanpa ada perlawanan. 

Pelaku di amankan di salah satu kota pekanbaru, daerah pengeran hidayat. Menurut keterangan Pelaku tidak mempunyai pekerjaan dan sudah residivis 3 kali dengan tindak pidana yang sama. Pelaku dijerat kasus 363 ayat 3. Dengan ancaman hukuman Maksimal 7 tahun penjara. 

"Untuk saat ini tersangka kita tahan, dan berkas sudah kita kirimkan ke SPPD kejaksaan, sambil menunggu tahapan selanjutnya," tambah Kapolsek AKP Stevie.*(zi/JM)

IKLAN DALAM POS