Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Sabu Seberat 49,24 Gram Diamankan, Polres Rohil Tanggap Dua Tersangka Diduga Pengedar

 


JALANMERAH- Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil, Jumat (4/6/21) tang dua tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dua tersangka yakni Pusap dan Erwin warga Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil). Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 15,59 Gram yang dibagi menjadi 75 paket atau bagian.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut dan saat ini dua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk proses hukum selanjutnya.

"Berawal dari informasi masyarakat, dan langsung dilakukan proses penyelidikan. Dari penyelidikan diamankan dua tersangka berikut dengan barang buktinya," ujar Kasubag Humas AKP Juliandi, SH.



Informasi penangkapan dua tersangka yakni berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah Daerah Simpang Martabak, Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, terdapat jual beli narkotika jenis sabu. Setelah itu pada Jumat, 4 Juni 2021, sekira pukul 10:00 WIB, dilakukan pengintaian hingga penggerebekan di rumah Puspa.

Dalam penggerebekan itu, Puspa diamankan dan dari keterangannya berhasil diamankan beberapa barang bukti yang di dapati dari tersangka, yaitu 75 Plastik kecil berbagai ukuran berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 Unit hand-phone merk NOKIA warna hitam, 1 Potong celana jeans warna biru, dan1 Potong celana pendek warna hitam.

Dari pengakuan PUSPA bahwa memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang laki laki bernama Erwin, dan polisi langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka Erwin. Polisi yang melakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan didalam kamar berupa 2 bungkus plastik besar berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 33,65 Gram yang diselipkan dalam spon dalam tas warna coklat merk Polo.

Dari keterangan dua tersangka tersebut, diketahui sabu-sabu tersebut didapat dari TW yang saat ini masih proses penyelidikan. Diketahui bahwa TW merupakan warga Sumatra Utara (Sumut).*(JM) 

IKLAN DALAM POS