Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Seorang DPO, Dua Bandit Pecah Kaca Diringkus Polda Riau



JALANMERAH- Pekanbaru- Komplotan Spesialis Pencurian modus pecah kaca berhasil diringkus Tim Gabungan Opsnal Polres Pelalawan Dan Unit Jatanras Polda Riau. Mereka adalahinisial ARS alias Andi (44) warga Jalan Meranti Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Dan inisial EPS alias Rian (40) warga Jalan Cirayom Kelurahan Dungus Cariang, Kacamatan Andir,Kota Bandung, Jawa Barat.

Komplotan Berjumlah tiga orang itu di tangkap di dua lokasi yang terpisah Pada jumat(11/6/2021) , dua berhasil di ringkus, sementara Satu orang masih dalam pengejaran.

Para pelaku merupakan sindikat pencuri spesialis nasabah bank lintas Provinsi yang beraksi di Jalan Lintas Timur tepatnya di depan rumah makan Minang Raya Kelurahan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan, Riau pada Senin (24/5/2021) lalu.

Senin (21/6/2021), keterangan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Teddy Ristiawan mengatakan, para pelaku adalah spesialis pencuri nasabah bank dengan modus pecah kaca. 

"Mereka adalah jaringan antar Provinsi asal Pekanbaru dan Bandung Jawa Barat. Mereka ditangkap diwilayah Desa Parlundutan, Samosir dan Kota Pekanbaru, sementara satu lagi masih DPO," Terang Kabid Humas Kombes Pol Sunarto.

Barang bukti yang disita dari para pelaku yakni 1 unit hp merk evercross warna hitam, 1 tas laptop milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru dan 1 buah helm merk GM warna merah.

"Berdasarkan laporan, tas korban berisikan 1 buah Laptop, 1 buah hardisk external, berkas kantor, surat pelunasan bank dan uang tunai sebanyak Rp800 ribu sudah tidak ada lagi," jelas Narto. 

Para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau untuk pengembangan lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.*(zi/JM)

IKLAN DALAM POS