Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Sidang Dugaan Korupsi Jalan Kampung Pinang, Kadis dan Kabid BM PUPR Kampar Enak-enak Diluar




JALANMERAH-Pekanbaru- Hakim Tipkor meluapkan kemarahannya ketiga saksi untuk keempat terdakwa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau pada perkara proyek Kampung Pinang-Teluk Jering yang digelar pada sidang Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, (10/6/2021).

Peristiwa Hakim Majelis Ketua, Mahyudin meluapkan amarahnya saat para saksi ditanya penyebab 4 (empat) terdakwa menjadi pesakitan terhadap proyek Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering.

Adapun saksi yang didengar kesaksian pada perkara proyek Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, yaitu, Kadis PUPR Kampar, Afdal selaku Pengguna Anggaran, Rusdi Hanif selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Yosi Indra selaku Ketua Pokja Pelelangan Proyek.

Mejelis Hakim Ketua Mahyudin bertanya ketiga saksi ihwal keempat orang dijadikan terdakwa pada persidangan proyek Kampung Pinang-Teluk Jering.

“Saudara tahu tidak keempat orang ini menjadi terdakwa?

“Tau, saat penyidikan kami dipanggil. Karena pekerjaan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Base A dan Base B tidak sesuai standar,” jawab Afdal.

“Volume pekerjaan Timbunan, pondasi lapis pekerjaan pondasi agregat Kelas A. Pekerjaan pondasi lapis agregat kelas B dan pekerjaa laston aus (AC-BC),” terang Afdal saat ditanya Hakim item pekerjaan hasil disidik yang dianggap tidak sesuai kontrak.




“Apakah sesuai kontrak yang dikerjakan keempat terdakwa ini,” tanya Majelis Hakim Ketua sembari memukul-mukul dokumen dipegangnya seolah isyarat akan terjadi kemaharannya terhadap para saksi atas sejumlah keteranngan disampaikan saksi kepada Hakim lain dan Jaksa belum menguak peran pejabat teras Dinas PUPR Kampar tersebut.

“Setelah penyidikan dan dilakukan pengujian oleh Politehnik dari Medan. Anda ikut saat pengujian. Lalu darimana Saudara tahu, ada empat item pekerjaan tidak sesuai kontrak,” cecar Hakim Mahyudin.

“Tidak ikut pengujian. Saya tahu saat penyidikan disampaikan secara lisan,” aku Afdal.

“Terhadap empat item pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, dibolehkan tidak dikerjakan? Kemudian, terhadap pekerjaan item pekerjaan proyek, apakah keempat terdakwa dipertanggungjawabkan secara hukum?,” tanya Hakim lagi.

Sebelum dijawab Afadal, Hakim menguraikan terlebih dahulu item pekerjaan dan pertanggungjawaban keempat terdakwa dan Hakim meyakin Afdal sebagai Kepala Dinas harus bisa menjawabnya.

“Terdakwa Iman Gozali, dokumen-dokumen apa saja yang ditandatangani, sehingga dipersalahkan perkara ini,” tanya Hakim ke Afdal.

“Itu yang memeriksa KPA dan PPK, Yang Mulia,” jawab Afdal sembari mengiyakan PPK bertanggungjawab atas keempat item pekerjaan tersebut.

Melanjutkan kesaksian Afdal, Hakim Mahyudin mengorek keingintahuan Rusdi Hanif selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kampar.

Saat bersaksi, Rusdi Hanif menjawab pertanyaan Hakim Mahyudin soal apakah dirinya selaku KPA ikut turun uji coba saat pemeriksaan dilapangan oleh penyidik Kejaksaan.

“Tidak tahu Yang Mulia. Kami baru tahu, setelah ada penyidikan di Kejaksaan. PPK baru memberi tahu ke kami,” jawab Rusdi.

“Siapa saja turun saat uji dilapangan? PPK ada laporan ke saudara saksi Hanif?,” tanya Hakim lagi.

“Yang turun PPK, rekanan dan konsultan. Laporan dari PPK: “Bang ada pemeriksan,” ujar Rusdi Hanif mengutip ucapan Imam Gozali selaku PPK.

“Itu laporan setelah pengujian. Setelah ada hasilnya, ada laporan tidak,” Mahyudin bertanya lagi.

“Tidak ada. Tapi, saya sering konfirmasi ke pak Kadis. Saya bilang, Pak Kadis, sepertinya ada laporan dan pemeriksaan. Kalau bisa dibilang ke Iman Gozali (PPK-red) agar diselesaikan dan solusi atau jalan keluar dari masalah,” ujar Rusdi Hanif setelah menerima laporan PPK Imam Gozali.

Tak puas penjelasan Rusdi Hanif tersebut, Hakim Mahyudin memukul meja karena jawaban diangggap tidak sinkron apa yang ditanyakan Hakim Mahyudin.

“Maksud saya, pertanyaan saya tahu tidak saudara? Bahwa memang dilapangan bahwa ada pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak,” kata Mahyudin mengulangi pertanyaannya.

“Tidak tau pak,” jawab Rusdi. “Sampai kapan Saudara tidak tahu,” cecar Hakim. “Setelah penyidikan,” sambung Rusdi lagi.

Negara Rugi Rp7 Miliar

Hakim kembali menjelaskan, bahwa menurut saksi Rusdi Hanif pekerjaan proyek Kampung Pinang-Teluk Jering telah sesuai dengan kontrak. Namun, sambung Hakim, pihak Jaksa berkata lain bahwa pada proyek tersebut mengendus ada empat poin penyimpangan sehingga negara dirugikan Rp7 miliar lebih.

“Saya gak main-main ini. Saya bertanya sesuai prosedur aja semua. Semuanya sesuai aturan. Bahkan, ada video diputar proyek jalan tersebut, saat diwawancarai aman-aman saja. Ternyata, ada masalah 4 poin tersebut. Tahu gak saudara,” tanya Hakim Mahyudin dengan nada meninggi.

Jawaban Rusdi mulai tak keharuan. Sebelumnya, Rusdi Hanif menjawab bahwa ada empat poin masalah proyek ia ketahui setelah penyidikan. Saat ditanya Hakim Mahyudin terhadap empat poin yang ditemukan penyimpangan oleh penyidik, jawaban Rusdi berubah. “Setelah ada berita dan BPKP,” jawab Rusdi.

“Sebagai KPA, hanya dapat berita. Seakan meremehkan pekerjaan dan tanggungjawab saudara,” timpal Hakim.

“Seharusnya, saudara membela anak buah saudara. Ulang begitu kalau ada masalah. Anda percaya aja. Anda punya lab. Bisa gak diuji jalan itu. Ujilah. (Hakim Mahyudin kembali memukul meja). Kenapa dibiarkan anak buah terlentang dan terjerembab. Saudara enak diuar. Jangan bikin saya sampai berang. Begitu jadi pimpinan. Jangan terima mentahnya aja. Kami tidak akan berpihak Jaksa dan terdakwa, kami berpihak kepada kebenaran. Temuan aja tidak diberitahu. Bikin jengkel saya. Paham gak maksud pertanyaan saya,” tanya Hakim.

Hakim Mahyudin kembali mengorek keingintahuan para dua pejabat teras PUPR Kampar yang bersaksi agar bersikap jujur.

“Saudara enak tidur sama istri dan anak saudara. Bagaimana Imam Gozali anak buah saudara,” kata Mahyudin mengingatkan.

Lantas Hakim Mahyudin meminta ketiga saksi menguji proyek jalan Kampung Pinang-Teluk Jering. “Buktikan ke kami. Ini menyangkut nasib orang. Kalau memang ada penyimpangan, terima kalian ajalah,” tutup Mahyudin.

Amarah Hakim Mahyudin sepertinya belum berakhir dan meminta Rusdi Hanif selaku Kabid Jalan – Jembatan sekaligus KPA dan Kadis PUPR, Afdal sekaligus PA, diminta kesediannya hadir jika nanti dibutuhkan keterangannya karena menurut Hakim kedua pejabat teras dianggap punya peran penting dalam perkara tersebut.

“Saudara berdua (Rusdi Hanif dan Afdal) jika diundang lagi bersedia datang ya,” ujar Mahyudin usai sidang.

Tidak Ada Pengecekan
Sebelumnya, Hakim Anggota Darlina Darwis menanyakan penandatangan kontrak proyek Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Afdal mengungkapkan ditandatangani oleh PPK dan pihak rekanan pemenang lelang. Selain itu, Hakim Darlina menanyakan pertanggungjawaban pekerjaan dan pembayaran proyek.

“Yang menandatangani kontrak PPK dan Rekanan. Ini APBD Kampar. Pembayaran sudah seratus persen,” jawab Afdal.

Mengenai apakah ada temuan BPK RI 2020 terkait proyek Kampung Pinang-Teluk Jering, kata Afdal tidak ada temuan. Kemudian, Afdal ditanya soal turunnya BPKP mengaudit proyek tersebut

“Saya dengar seperti itu bu. Yang saya tau laporan itu, masalah mutu dan kualitas base A dan B,” ujar Afdal menjawab pertanyaan Hakim Darlina.

Sementara, Yosi Indra selaku Ketua Pokja pada proyek Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering menyebutkan ada 54 perusahaan mendaftar ikut peserta lelang.

“Yang lulus 6 dan pemenang proyek PT. Bakti Aditama,” ujar Yosi.

Sedangkan, saksi Rusdi Hanif selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerangkan bahwa terhadap selesai pekerjaan tersebut, harus ada tim pejabat penerimaan hasil pekerjaan (PPHP).

Namun, menurut Rusdi, tidak lagi ada pengecekan dilapangan sesuai Perpres yang baru.

“Sesuai peraturan Perpres baru, PPHP-nya hanya mengecek dokumen. Dulu namanya PHO, proyek dicek kelapangan. Sekarang, PPHP tak perlu lagi ke lapangan,” jawab Rusdi saat ditanya apakah pengecekan proyek dilakukan PPHP.

“Peraturan perpres berapa itu?,” tanya Hakim Darlina. “Kalau tak salah, Perpres Nomor 16 Tahun 2018,” kata Rusdi.

Diakui Afdal
Hakim anggota lainnya, Yelmi menanyakan ke Afdal, terkait menyusun perencanaan (KAK) pekerjaan Proyek Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering. “Pihak Dinas PUPR, Yang Mulia,” Afdal mengakui.

Afdal dicecar soal tupoksi dirinya selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar pada proyek Jalan Kampung Pinang- Tèluk. Sejumlah pertanyaan dilayangkan Hakim, mulai pertanyaan siapa menyusun HPS dan sebelum diserahkan HPS ke ULP.

Atas pertanyaan itu, Afdal sedikit gagap dan sempat menoleh ke Rusdi Hanif seolah minta bantuan menjawab pertanyaan Hakim.

“Saya hanya mengoreksi laporan terhadap paket pekerjaan jika ada adendum. Soal HPS desain tanggungjawab PPK. Ketepatan gambar atau desain tanggungjawab konsultan,” kata Afdal.

Sementara, saksi Yosi Indra saat ditanya Hakim seputar pelelangan lebih banyak tidak tau dan gelagapann. Bahkan, Hakim Yelmi sabar memberikan penjelasan, namun jawaban Yosi tak kunjung memuaskan Hakim.

“Saudara datang kesini gak bawa dokumen. Mana bisa saudara jelaskan semua?. Karena ingatan manusia terbatas,” Hakim Yelmi menyindir Yosi.

Rusdi Lupa Tanggung Jawab KPA?
Diawal persidangan, Majelis Hakim Ketua Mahyudin memberika kesempatan JPU disusul Pensehat Hukum terdakwa untuk memeriksa sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan. Giliran Hakim terakhir meminta kesaksian ketiga saksi.

Jaksa Hendri Junaidi mengawali pembuktian dakwaannya dengan mempertanyakan keingintahuan saksi Afdal selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar terkait proyek Jalan Kampung Pinang -Teluk Jering pada 2019 lalu. Sepanjang persidangan, Kadis PUPR Kampar tampak gagap dan kerap bertanya ke Rusdi Hanif baik saat ditanya Jaksa maupun Hakim.

“Ya, saya tahu proyek Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering,” ujar Afdal menjawab pertanyaan Jaksa Hendri.

Jaksa kembali menanyakan sistem pengajuan usulan anggaran dengan jenis kegiatan dana alokasi khusus (DAK) ke Kementerian PUPR.

“Usulan pekerjaan DAK ke Kementerian dimasukan ke APBD Kampar. Kita masukkan data dari PUPR dan diuplowd dari data dari Kementerian PUPR. Dan diverifikasi dengan data-data yang ada di kita (Dinas PUPR),” Afdal menjelaskan.

Menurut Afdal, saat itu dimasukkan juga enginering estimate (EE) dan yang diusulkan jalan hotmix berupa AC-BC.

Kemudian, saksi Afdal ditanya soal apakah pekerjaan lapis pondasi base A, lapis pondasi base B, Timbun dan volume tidak sesuai spesifikasi tehnis. “Tidak tahu,” jawab Afdal.

“Lalu, kewajiban siapa pemeriksaan pelaksanan pekerjaan proyek Jalan Kampung-Teluk Jering,” tanya Jaksa Hendri.

“Pengawasan pekerjaan sesuai tupoksi, yang pertama KPA yang saya usulkan agar di SK-kan Bupati. Kalau PPK, saya tunjuk untuk di Sk-kan. Tupoksi PPK melaksanakan pekerjaan tehnis bersama perangkat-perangkatnya,” papar Afdal sembari menjawab pertanyaan Jaksa bahwa PPK yang di SK-kan pada proyek Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering adalah Imam Gozali. Afdal juga mengetahui mulai pemenang tender dan konsultan pengawas serta Edy Yusman.

Yosi Indra ditanya seputar tupoksi kelompok kerja (Pokja) terhadap proyek Kampung Pinang-Teluk Jering mulai pelelangan proyek hingga jumlah perusahaan yang ikut mendaftar peserta lelang proyek tersebut.

“Ada enam perusahaan lulus administrasi. Tidak ada sanggahan,” jawab Yosi.

Terhadap saksi Rusdi Hanif selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditanyakan tupoksi kaitannya dengan proyek Jalan Kampung Pinang-Teluk Jerung.

“Kalau ada usulan, kita mempersiapkan segala kelengkapan administasi sampai selesai seratus persen pekerjaan. Seluruh kelengkapan adminisntarasi yang sudah diverifikasi lengkap, PPK, bendahara keuangan, konsultan.. ,” jawab Rusdi juga anggota PPHP pekerjaan Jembatan WFC Kampar.

Saat Jaksa Hendri Junaidi menanyakan ke saksi Rusdi Hanif ikut bertanggungjawab atas pekerjaan fisik proyek Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering. Sebab, Rusdi Hanif selaku KPA dalam proyek tersebut. Mendengar pertanyaan Jaksa tersebut, Rusdi Hanif dengan sigap menjawabnya. “Tidak pak,” elak Rusdi.

“Dalam hal ini PPK berkomitmen dan PPTK serta ada konsultan supervisi konsultan pengawas membantu melaksanakan dan mengawasi pekerjaan sesuai yang disepakati dalam kontrak,” kata Rusdi lagi.

Rusdi seakan lupa akan tanggungjawabnya selaku KPA dan seolah buang badan melepaskan tanggungjawabnya penuh ke PPK. Padahal, Rusdi Hanif mengantongi SK Bupati selaku KPA pada proyek Jalan Kampung Pinang- Teluk Jering.

Terkait persyaratan pengajuan pencairan uang muka dalam proyek tersebut, menurut Rusdi Hanif, perusahaan mengajukan uang muka ada berupa persyaratan yang harus dilengkapi PPK.

“Terhadap pengajuan termin, rekanan PT. Bhakti Aditama melaporkan progres pekerjaan baik mingguan maupun bulanan pekerjaan fisik dari PPK dan konsultan bahwa progres sampai sini bisa dibayarkan. Setelah keluar SPB (surat perintah bayar) diverifikasi bagian BPKAD dan kami berkomunikasi ke PPK untuk pencairan,” aku Rusdi Hanif.

Rusdi menambahkan jumlah termin pada proyek Kampung Pinang-Teluk Jering dimulai pencairan uang muka, termin I dan II hingga pembayaran seratus persen.

Mengaku Heran
Sementara Penasehat Hukum Imam Gozali dan Edy Yusman, Dasril mengaku bahwa saat pencaran semua sudah ada quality control (QC) juga ada hasil uji laboratorium.

“Entah kenapa ada penyidkan bahwa dari ahli dari Politehnik Medan. Dihitunglah dengan sample baru. Dibuatlah perbedaan sedikit-sedikit aja tuh. Kalau volume gak cukup dibilang speknya gak cukup. Nanti kita bandingkan uji yang disni dan kita datangkan ahli fisik jauh lebih bagus,” ujar Dasri menanggapi sempat adanya ketegangan dengan pihak Jaksa.

Keempat orang terdakwa dalam perkara dugaan rasuah ini antara lain, Imam Gozali, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar. Kemudian, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dinilai pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.*(JM)

Sumber: Satelit.co

IKLAN DALAM POS