JALANMERAH-Pekanbaru- Candra Prawijaya (30) hanya bisa berjalan pincang saat dibawa ke RS Bhayangkara setelah mendapat hadiah timah dari tim Opsnal Polresta Pekanbaru. Bagaimana tidak, tersangka yang telah melakukan perampasan sepeda motor tersebut harus diberi tindakan tegas oleh petugas karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Mengetahui motornya hendak dirampas, korban pun memberikan perlawanan untuk mempertahankan motornya tersebut. Namun usaha korban sia-sia, ditengah berusaha mempertahankan motornya, korban justru terseret dari motor dan seketika itu juga tersangka memukul tangan korban hingga pegangan tangan korban terlepas dari sepeda motor. Korban pun mengalami luka-luka di bagian lutut, sedangkan tersangka langsung kabur menggunakan motor korban yang telah dirampasnya.
"Tersangka hanya tunggal. Modusnya pura-pura minta tumpangan. Ketika ditangkap, tersangka melawan, sehingga anggota kita di lapangan terpaksa menembak kedua kaki tersangka," ujar Nandang kepada wartawan, Senin (07/06/21).
Dia menuturkan, tersangka berhasil diringkus oleh pihaknya pada Kamis (05/06/21) malam. Dari hasil penyelidikan petugas, keberadaan tersangka diketahui berada di Jalan Labersa. Malam itu juga, petugas pun langsung menuju ke lokasi dan berhasil meringkus tersangka. Hanya saja, upaya petugas mendapat perlawanan dari tersangka, hingga akhirnya petugas terpaksa memberi tindakan tegas dengan menembak kedua kaki tersangka.
"Kita berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban yang sebelumnya dirampas oleh tersangka. Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 4 tahun (kurungan penjara)," tutupnya.*(jm)
Sumber: riauterkini.com