JALANMERAH_Pekanbaru_Sabu seberat 145,58 Kilogram (kg) dan 3.975 Butir Pil ekstasi berhasil dimusnahkan oleh Direktorat Resere Narkoba Polda Riau, Kamis(29/7/2021)
Direktur Resere Narkoba Polda Riau Kombes Pol Victor Siagian didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto menjelaskan barang bukti narkotika dan obat obatan terlarang itu Dari 13 tersangka
" Mungkin teman teman sudah mendengar tentang penangkapan sebelum nya adanya jaringan Internasional yang berhasil kita ungkap dengan total 108 kilogram, adanya pengungkapan dari Polres Dumai dan Polres Bengkalis, ujarnya.
Victor menyebutkan ketujuh perkara penyalahgunaan narkotika itu diantara nya yang ungkap Subdit II dengan barang bukti 108 kilogram ( kg) sabu dengan tersangka berinesial BWH(25) tersangka ditangkap di kota Duri Mandau, Kabupaten Bengkalis RAP,(Napi lapas Bangkinang).
Dan tangkapan Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau pada 14 , dengan total barang bukti 8,55 Gram dengan tersangka SUP(38) warga Karang Agung Propinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
Dan selanjutnya Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau juga menyita barang bukti 55.18 gram sabu dari beberapa tersangka yaitu TOM (39) , JON (38), MAR (41), dan WIK (38) . Komplotan ini ditangkap pada 28 juni 2021 disebuah toko milik TOM, jalan Haji Guru sulaiman, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.
Pada 11 Juli 2021 lalu, Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Juga mengamankan 2.99 kg sabu dari tersangka AR (29), warga Lampung di Hotel Parma, Jl Soekarno Hatta , Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.
Jajaran Polres Dumai juga mengungkapkan dua kasus yakni 25 juni 2021 dengan tersangka RP(47) , Warga Jepara Jateng dengan barang bukti 16.89 kg sabu, RP diamankan di jalan MH Tamrin Kelurahan Ratu sima, Dumai selatan. Ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Riau.
Dan pada penangkapan ARJ (36) dan HB (37) Tim Satres Narkoba Polres Dumai juga mengamankan barang bukti 186,27 gram sabu dan 3.167 butir pil ekstasi. Kedua tersangka ini di ringkus di pinggir jalan Wan Amir Dumai Barat.
Sedangkan barang bukti 19.97 kg sabu disita polres Bengkalis dari tersangka RAH(24) dan AM (24) di jalan Lintas Bengkalis Bantan atau jalan Budi Luhur RT 01 RW 05 Desa Sukamaju Kecamatan Bengkalis.
Semua barang bukti tersebut di musnakan dengan 3 cara. Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan mesin khusus dan sebagian di musnakan dengan cara manual. Dengan cara di masukan kedalam ember dan di larutkan dengan racun serangga. Dan barang bukti ekstasi di musnakan dengan menggunakan blender yang di campur juga dengan racun serangga.
Ditresnarkoba Polda Riau menyebutkan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika , dengan Ancaman Hukuman Mati dan Penjara paling singkat lima(5) dan paling lama Dua puluh (20) tahun penjara.*(zi)