JALAN MERAH- Pekanbaru -Polsek senapelan melakukan penggrebekan di kampung dalam, dan meringkus salah seorang berinisial AD (26) DIDUGA pengedar narkoba jenis Sabu, Selasa (29/6/21) sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan Kota.
Penggrebekan dilakukan atas informasi yang diterima dari masyarakat, yang menurut masyarakat pada hari Selasa(29/6/21). Telah terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu oleh beberapa Laki Laki di Jalan Kampung Dalam. Atas informasi yang diterima Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Iptu Noki Lokivo, SH, MH, langsung bergerak melaporkan kepada Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andhika Karya Dika , S, IK, MH.
"Mendapatkan informasi tersebut, memerintahkan Kanitreskrim beserta Tim opsnal untuk melakukan penyelidikan," terang Kapolsek Kompol Dany.
Dalam Konferensi pers yang di adakan di Mapolsek Senapelan Jumat, (9/07/21) Kompol Dany Andhika Karya Dika S, Ik, MH menyebutkan bahwa , jumlah paket keseluruhan yang ditemukan adalah sebanyak 170 paket Narkotika jenis Sabu sabu yang akan dijual AD. Dalam konfrensi pers AD menyatakan menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi.
Diuraikan Kapolsek bahwa, sekitar pukul 20.30 wib, Kanitreskrim dan Tim opsnal tiba di tempat, dan ternyata benar , ada beberapa laki laki sedang berdiri di gg tersebut.Tidak menunggu lama Tim opsnal langsung menangkap seorang laki laki yang berinesial AD(26).
Selanjutnya Tim opsnal juga melakukan penggeledahan di dampingi salah satu warga, dan ditemukan satu buah kantong plastik berwarna hitam yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan rincian isinya satu (1)paket (15) sebanyak (14) bungkus plastik bening les merah ukuran kecil, ditangan kanan genggamannya.
Dan bukan itu saja Tim opsnal juga menemukan di kantong depan AD uang sebesar Rp. 694.000 (Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu rupiah) dan satu unit HP merk Vivo berwarna pink.
Selanjutnya pengeledahan dilakukan di Rumah AD yang tidak jauh dari TKP, ditemukan satu buah tas sandang berwarna coklat, yang di dalamnya terdapat satu buah kantong plastik berwarna hitam yang berisikan paket (10) sebanyak 102 dibungkus dalam plastik bening les merah berukuran kecil, kemudian ditemukan juga paket (15 ) sebanyak 19 bungkus, dan paket 25 sebanyak 25 bungkus di belakang pintu.
Akibat perbuatannya tersangka AD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam(6) tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta.*(zi)