JALANMERAH-Kuansing- Tim pemberantasan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Polres Kuansing, Rabu (7/7/21), kembali berhasil mengungkap seorang tersangka PETI berikut dengan barang bukti satu unit eskapator. Tersangka berinisial MS (28), ditangkap dilokasi areal perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Alah Kecamatan Hulu Kuantan.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM ketika dikonfirmasi media membenarkan jajarannya telah melakukan kegiatan penegakan hukum tindak pidana PETI.
"Dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, SH dan Kasat Sabhara AKP Hajarul Aswad, satu orang pelaku dan sejumlah barang bukti termasuk 1 unit Eksavator berhasil kami amankan dari TKP dan langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk selanjutkan kami proses secara hukum," terang Kapolres AKBP Henky.
Selain itu ia juga menjelaskan bahwa, dalam penangkapan tersebut 2 pelaku lainnya dapat melarikan diri. Namun identitas mereka sudah diketahui, dan masih dalam proses pengejaran.
"2 orang yang melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas guna penangkapan di TKP, saat ini masih dalam pencarian," ujar Kapolres.
Aktifitas PETI yang berhasil diungkap tersebut tidak terlepas dari strategi yang telah direncanakan dan disiapkan oleh Tim Pemberantasan PETI Polres Kuansing.
Kini tersangka ditahan di Mapolres Kuansing guna mempertanggungjawabkan perbuatan nya, yang diduga melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Terkait aktifitas PETI, Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas illegal tersebut, karena selain merusak lingkungan juga akan menanggung resiko untuk diproses secara hukum pidana.*(ayub).