JALANMERAH-Pekanbaru- Kejadian sadis terjadi di Rumbai Pesisir, seorang suami tega membacok kepala istrinya yang tengah tertidur bersama anak bayinya. Aksi nekat itu dilakukan tersangka inisial ME (26), Sabtu (3/7/21) sekitar pukul 15.00 WIB, terhadap korban Belda Sansiska (31), karena kerap ketahuan chattingan di Facebook dan korban minta cerai.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Maitertika, membenarkan kejadian tersebut dan menceritakan kronologis kejadian.
Berdasarkan Laporan Polisi : LP / 99 / VII / 2021 tanggal 03 Juli 2021 Rumbai Pesisir, Jalan Khayangan/Sekolah Gg. Terminal tepatnya di belakang pasar Rumbai RT 02 RW 10 Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai.
Pada hari Sabtu (3/7/21) sekira pukul 15.00 WIB, telah terjadi keributan antara Tersangka ME dengan Korban Belda Sansiska terlibat cekcok karena korban cemburu terhadap tersangka yang sering chattingan di Facebook dengan wanita lain, yang terjadi lebih kurang 2 bulan yang lalu.
Dan setiap kali terjadi keributan antara tersangka dengan korban, selalu korban minta cerai dari tersangka. Diketahui bahwa korban merupakan janda yang sudah beranak 2 dinikahi tersangka.
Korban minta diceraikan dari Tersangka dan, korban akan kembali kepada mantan suaminya. Tetapi tersangka tidak mau bercerai dengan korban dan mengatakan.
"Saya tidak mau cerai dan kalau kita cerai, bagus kamu saya bunuh, biar kamu tidak jadi kawin sama mantan kamu" ujar tersangka kepada korban saat cekcok.
Akibat sering cekcok, maka tersangka membunuh istrinya, dimana pada saat itu korban sedang tidur-tiduran diatas kasur dengan bayinya. Selanjutnya tersangka mengambil parang yang sudah diketahuinya yang berada di rak sepatu dekat ruangan tamu. Lalu tersangka langsung mengayunkan parang tersebut dengan sekuat tenaga ke arah kepala korban, dan korban menangkis parang tersebut dengan ke dua tangannya yang mengakibatkan tangan korban putus.
Saat itu korban bangun dari tempat tidur nya, lalu tersangka kembali mengayunkan kembali parang tersebut ke arah kepala korban, sehingga mengenai kepala korban dan parang tersebut menancap di kepala korban. Dan akhirnya korban tergeletak di atas kasur dengan posisi parang tertancap di kepala korban.
Tersangka mengayunkan parang tersebut sebanyak lebih kurang 4 kali, setelah tersangka membunuh korban, kemudian tersangka pergi dari TKP sekira pukul 15.15 WIB meninggalkan korban dan bayinya berumur 4 bulan.
Setelah membunuh korban, tersangka dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Biru Hitam BM 4889 ABA, datang ke Polsek Payung Sekaki guna menyerahkan diri sekira pukul 19.30 WIB. Dan menceritakan kejadian yang terjadi kepada pihak Polsek Payung Sekaki bahwa tersangka telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya.
"Saya bersama Kanit Reskrim beserta piket fungsi dan SPK melakukan Cek TKP dan ternyata benar istri tersangka telah meninggal dunia, dengan luka pada bagian kepala dengan parang masih tertancap dikepala korban," terang Kapolsek Maitertika.
Akibat pembunuhan tersebut tersangka yang merupakan salah seorang security tersebut Dikenakan Pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.*(zi/JM)