JALANMERAH-Kuansing- Satuan Reskrim Narkoba Polres Kuansing melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, kejadian ini terjadi 05/07/21 Senin malam di Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing.
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0.14 (Nol koma empat belas geram),1 (satu) unit sepeda motor merk scoopy warna putih tampa plat nomor,1 (satu) unit Handphone merk Iphone 7+ warna hitam.
Sedangkan pelaku yang diamankan inisial Ap Als N (22) warga Desa Sungai Buluh F1 Kecamatan Singingi Hilir. Pelaku ditangkap saat sedang berada diatas sepeda motornya.
Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto,SIK,MM, membenarkan penangkapan tersebut dan melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH,MH mengatakan penangkapan pelaku Narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Simp.Raya Kec.Singingi Hilir sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Sabu.
"Kita dapat informasi dari masyarakat, langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka dapat diamankan berikut barang buktinya," ujar Kasat Narkoba AKP PJ Nababan.
Selain itu ditambahkan AKP PJ Nababan, dari tersangka kemudian dilakukan pengembangan, pelaku mendapatkan Sabu tersebut dari DF als Ad alias K Bin S, 32 thn,laki laki,Wiraswasta,Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi. Setelah dilakukan penangkapan, maka ditemuka dari pelaku disita barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0.11 (nol koma sebelas gram), 1 unit sepeda motor merk Scoopy warna merah BM 5963 KX,1 unit Handphone merk Nokia warna putih,uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.185.000 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
"Dua tersangka saat ini kita amankan guna proses hukum selanjutnya," ujar Kasat Narkoba AKP PJ Nababan.*(Ayub)