JALANMERAH-Pekanbaru- Dua orang tersangka pengguna dan Pemalsu surat hasil tes Swab PCR Covi-19, ditangkap jajaran Polresta Pekanbaru. Mereka adalah berinisial, HH (38) dan JO (26), berikut barang bukti surat palsu. Saat ini kedua tersangka ditahan guna proses hukum selanjutnya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang, Jumat (2/7/21) membenarkan penangkapan dua tersangka tersebut. "Dua tersangka sudah diamankan" ujarnya saat konferensi pers.
Diterangkannya bahwa kejadian perkara bermula selasa (29/6/21), sekitar pukul 19.00WIB, di bandara Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. Tersangka atas nama HH hendak berangkat ke Jakarta melalui pemeriksaan yang dilakukan kantor kesehatan pelabuhan, setelah di lakukan pengecekan namun ternyata data dari surat berupa PCR yang di nyatakan di keterangan tersebut Negatif, ternyata tidak valid dan palsu.
Sementara itu pelaku JO(26) ditangkap di kantor milik HH, ia berperan sebagai pembuat surat hasil tes Swab palsu tersebut. JO mengakui bahwa dia memang disuruh membuat surat berupa surat Lab PCR untuk HH atau pimpinan nya, agar bisa berangkat ke Jakarta. Dia membuat surat palsu tersebut pada (29/6/2021) sekitar jam 14.00 WIB.
"Setelah berkoordinasi dengan Polsek Bukit Raya, akhirnya pelaku di amankan. Dan dimintai keterangan ternyata memang benar surat berupa hasil Lab PCR Covid 19 salah satu Rumah Sakit(RS) adalah palsu," tutur Kapolres Nandang.
Sementara barang bukti yang sudah di sita adalah, satu lembar surat palsu berupa hasil Lab PCR Covid 19 seolah olah yang dikeluarkan dari Rumah Sakit(RS) salah satu di Pekanbaru kemudian boarding pas, satu lembar KTP , satu unit Laptop dan satu unit Komputer.*(zi)