Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Penyampaian Ranperda LKPJ APBD 2020, Bupati Kuansing Ikut Rapat Paripurna di DPRD


JALANMERAH-Kuansing-Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra, SH., MH hadiri Rapat Paripurna DPRD Agenda Penyampaian Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020, Senin (5/7/21) di ruang rapat Paripurna DPRD.

Pada Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD  Dr Adam, SH., MH yang dihadiri 25 orang dari 35 Anggota dewan. Dalam kesempatan dan arahannya ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH mengatakan kepada Badan Inspektorat Kabupaten Kuansing bahwa, disamping melakukan pemeriksaan agar juga melakukan pembinaan dalam pelaksanaan laporan keuangan daerah, terutama pada laporan SKPD bulanan dan semesteran, supaya tidak ada lagi terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan terutama dalam peraturan perundang-undangan.

"Sebagai tambahan dan menjadi perhatian kita bersama seperti tunjangan terhadap anggota DPRD Kuasing, sebagai tambahan penghasilan sebagaimana yang telah diatur pada pasal 26 peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kuansing, yang menghilangkan uang transportasi anggota DPRD dalam perjalanan dinas agar menjadi persetujuan bersama," ucap Adam.

Dalam pidato Pengantar Bupati Kuansing mengatakan Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 903/3093/SJ tanggal 8 Mei 2020 tentang pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah dan penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, pemerintah wajib menyampaikan Ranperda tentang pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan LKPD yang telah di Audit BPK RI paling lama 6 bulan setelah tahun Anggaran berakhir.

Pada tahun Anggaran  2020 pendapatan ditargetkan sebesar Rp1.534.938.782.844.23 dengan Realisasi Sebesar Rp1.449.814.113.991.58 atau sebesar 94,45%. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD)tahun 2020 sebesar Rp91.346.460.668.55 Dengan terealisasi sebesar Rp73.950.440.456.76 atau 80.96%. Sementara Pendapatan dari Pajak Daerah dianggarkan sebesar Rp29.703.225.871.15 dengan Realisasi sebesar Rp27.704.671.966.20 atau 93,27%, Pendapatan Hasil Retribusi Daerah dianggarkan Rp9.772.282.300 dengan realisasi Rp3.984.679.428.11 atau 40,78%.

Terakhir Bupati Kuansing Andi Putra menyebutkan Surplus /Defisit  jumlah pendapatan dengan jumlah belanja dalam pelaksanaan  APBD Kabupaten Kuantan Singingi tahun Anggaran 2020 Surplus/Devisit sebesar Rp 9.514.929.642.34 dengan realisasi sebesar Rp35.960.818.822.21 dan untuk menutupi defisit pada APBD tahun 2020, maka digunakan pembiayaan dengan rincian sebagai berikut;

Biaya penerimaan APBD tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp25.208.794.146.91. dengan realisasi Rp25.214.525 054.91. atau sebesar 100,02%.Sementara Penggelaran Pembiayaan dianggarkan Nihil dan realisasi juga nihil. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan tahun anggaran 2020 menjadi sebesar Rp61.175.343.877.12 di akhir pidatonya Bupati Kuansing Andi Putra SH MH berharap pembahasan terhadap Perda yang dimaksud dapat diagendakan.

"Mudah-mudahan pembahasannya berjalan dengan lancar dan dapat disepakati untuk kita sampaikan kepada Gubernur Riau agar di evaluasi untuk dapat kita terapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan  APBD Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2020," harap Bupati.

Turut menghadiri Sekretaris daerah kabupaten Kuansing,para Asisten, Waka Polres Kuansing, Kejaksaan Negeri, pengadilan tinggi, pengadilan agama, Pabung, Kemenag, Kalapas, BNNK, Kepala OPD, Badan, Camat, dan tamu undangan lainya.(ayub).

IKLAN DALAM POS