JALANMERAH- Pekanbaru - Sabtu (31/7/21) Sepanjang Jalan Subrantas, Panam, Pekanbaru. Dengan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat yang memburuk, akibat lonjakan Covid-19.
Hampir sebulan Pemerintah menerapkan PPKM. Pertama pada 3 juli hingga kini PPKM diperpanjang hingga 2 Agustus dengan istilah PPKM Darurat Level 3-4.
Salah satu pedagang kaki lima yang berjualan Martabak di sepanjang jalan Subrantas Panam mengatakan selama adanya peraturan PPKM ini pendapatannya semakin menurun dari hari kehari. Yang biasanya sehari mampu menjual 50 picis martabak kini hanya mampu terjual 15 picis.
"Semenjak ada peraturan baru ini kami sengsara, semakin hari semakin turun saja omset kami sehari hari biasa laku 50 picis lebih sekarang paling kuat 15 picis saja ". ungkap Roni kepada Wartawan Jalanmerahtv.com.
Hal senada pun di ungkapkan oleh Ujang pedang Buah, setalah adanya peraturan Pemerintah tentang PPKM ini dagangannya sepi pembeli bahkan Ujang mengungkapkan dalam sehari hanya mampu pulang membawa uang 50 ribu saja.
"Wah makin parah saja peraturannya semenjak PPKM ini jualan saya sepi sekali, kemarin sangking sepinya saya pulang membawa uang 50 ribu saja". ujar Ujang Kepada Tim Jalanmerahtv.com.
Ujang pun menambahkan, jika pemerintah ingin membuat Peraturan cobalah untuk melihat keadaan masyarakatnya saat ini, untuk mencari nafkah pun semua serba terbatas, sedangkan yang harus di nafkahi banyak. Tambah Ujang.
Dampak dari PPKM ini, sangat dahsyat dampaknya kepada Masyarakat terutama masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah kebawah, hal ini harusnya menjadi perhatian penting bagi Pemerintah yang menyelenggarakan PPKM.*(St)