JALANMERAH - Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Firdaus, ST. MT menghadiri pertemuan Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2020 - 2024 sekitar pukul 10.00 WIB Di Aula Lantai 6 Komplek Gedung Perkantoran Tenayan Raya, Kamis (15/07/21).
Pertemuan diawali dengan pemaparan materi dari moderator dan dilanjutkan dengan tanggapan Walikota Firdaus. Sesuai dengan tujuan dari Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yaitu mewujudkan tata ruang kota yang aman, nyaman, produktif, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Pencetusan muatan dalam RTRW kota Pekanbaru memiliki tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang seperti rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan penetapan kawasan strategis.
"Sosialisasi RTRW ini bisa menjadi acuan investasi di wilayah kota Pekanbaru. Sehingga tata ruang yang kita rencanakan dapat tercapai dan terlaksana menjadi berkelanjutan, produktif dan bisa mejadi pedoman untuk rencana dan pembangunan tata ruang kota Pekanbaru. Pembangunan tata ruang juga perlu keseimbangan agar tidak merusak lingkungan. Dan setiap instansi pemerintah kota dapat mengawasi dan peninjauan dalam pembangunan tata ruang dikota Pekanbaru," ujar Wako Firdaus.
Muatan strategis dalam PERDA RTRW yaitu kebijakan strategis nasional, mitigasi bencana, peruntukan kawasan hutan, peruntukan lahan pertanian pangan dan berkelanjutan serta RTH publik. Strategi penataan ruang memiliki arahan pemanfaatan ruang dalam pengendalian pemanfaatan ruang seperti ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif serta arahan sanksi. Pemerintah kota Pekanbaru berharap kota Pekanbaru menjadi tempat pusat kegiatan diwilayah kota seperti Pusat Pelayanan Kota (PPK), Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK), dan menjadi pusat lingkungan dalam ekonomi, sosial dan administrasi.
"Kita tahu bahwa kota Pekanbaru merupakan ibukota provinsi Riau. Dengan adanya PERDA RTRW ini diharapkan kota Pekanbaru sebagai kota pusat perdagangan dan jasa, pusat pendidikan dan pusat kebudayaan Melayu dipulau Sumatra," imbuh wako Firdaus.
Letak kota Pekanbaru sangat strategis yang merupakan ibukota dari provinsi Riau. Kota Pekanbaru setara dengan kota Jakarta dan Singapura tetapi pemanfaatan tata letak ruang kota Pekanbaru yang belum maksimal. Dengan adanya PERDA RTRW ini akan menjadikan kota Pekanbaru sebagai pusat perdagangan, pendidikan, jasa serta menjadi pusat investasi di Sumatera. Pertemuan juga dihadiri Asisten III kota Pekanbaru, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Dinas Pariwisata , Kepala Dinas PUPR serta jajaran pemerintah kota Pekanbaru.*(am)