JALANMERAH - PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Firdaus, ST. MT beserta jajaran menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro dikota Pekanbaru sekitar pukul 09.00 WIB di Lantai 3 Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Rabu (07/07/21).
Karna meningkatnya kasus Covid -19 di Indonesia maka pemerintah pusat memberlakukan PPKM di 43 kabupaten/kota diluar pulau Jawa - Bali. Hal ini juga berlaku di provinsi Riau terutama kota Pekanbaru. Pemerintah kota juga sedang berupaya melakukan pencegahan penularan Covid -19 dengan cara memberlakukan PPKM berskala mikro di Pekanbaru.
"Sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat dan provinsi kita akan segera memberlakukan PPKM berskala mikro bersama Satgas Covid -19 untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid -19 dikota Pekanbaru," ucap Walikota Firdaus.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negri Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Riau Nomor 122/INS/HK/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro. Maka Pemko Pekanbaru melalui Satuan Tugas (Satgas) Civid -19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13/SE/Satgas/2021.
Diharapkan agar seluruh masyarakat kota Pekanbaru agar tetap mematuhi protokol kesehatan agar dapat memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid -19 di Pekanbaru.*(am)