Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Besok, JPU Kejari Kuansing Akan Menuntut Dua Terdakwa Kasus Korupsi Hotel Kuansing

IMG-20210618-WA0137


JALANMERAH-Kuansing- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), merencanakan Jumat (6/8/21) akan membacakan tuntutan atas dua terdakwa Fahruddin dan Alfion Hendra di Pengadilan Negeri PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Sidang lanjutan dua terdakwa kasus korupsi ruang lertemuan hotel kuansing tahun anggaran 2015. dibenarkan oleh Kajari Kuansing Hadiman, SH.,MH Kamis sore (05/08/2021) melalui WhatsApp pribadinya.

"Ya benar, besok merupakan sidang lanjutan dari Kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kajari Hadiman yang merupakan Kajari terbaik ke-3 nasional dan ke-1 se-Riau ini.

Lebih jauh dikatakan Kajari Hadiman, kasus korupsi ini berawal dari pembangunan ruang pertemuan hotel kuansing yang dilakukan pada tahun 2015 lalu.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Betania Prima dengan anggaran Rp 13,1 miliar. Namun, pekerjaan tak selesai dan realisasi hanya 44,5 persen. Dari bobot pekerjaan yang hanya 44,5 persen ternyata pembayaran Rp 5,2 miliar. Dalam pemeriksaan, pihak kejaksaan tidak menemukan pekerjaan tersebut.

Bahkan menurut Hadiman, barang-barang mobiler yang ada tidak sesuai spek. Atas pekerjaan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar lebih, jelas Hadiman.

Ketika ditanya Media kepada Kajari Kuansing Hadiman SH.,MH berapa tahun tuntutan untuk kedua terdakwa (Fakhruddin dan Alfion Hendra), Hadiman enggan berkomentar tentang berapa tahun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tunggu aja besok bang? Berapa tahun tuntutan untuk kedua terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pungkas Hadiman.*(Ayub)

IKLAN DALAM POS