JALANMERAH- PEKANBARU - Kegiatan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang menggunakan dana APBD Riau 2021 tengah berjalan, ada sesuatu mencolok dalam pemenang tender pengadaan barang dan jasa khususnya jasa konsultan pengawas. CV Arya Techno Consultan, tahun 2021 ini diduga mendapatkan 10 paket kegiatan konsultan pengawas pada kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Pemukiman Perumahan dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.
Hal ini tertuang pada LPSE Riau, adapun kegiatan yang diperoleh perusahaan tersebut yakni diantaranya pengawasan pembangunan jalan rokan-pendalian dusun batas, pengawasan rekontruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan tembilahan-simpang Kuala saka, pengawasan pembangunan jembatan sei tanah Priuk pada ruas jalan ujung batu-rokan- batas Sumbar.
Dan untuk 10 paket yang didapatkan CV Arya Techno Consultan di Dinas PUPR-PKPP Riau pada tahun 2020 lalu yakni diantaranya, pengawasan peningkatan jalan mahato-simpang Manggala, pengawasan pemeliharaan jalan teluk kuntu-cirenti (batas Inhu), pengawasan pemeliharaan jembatan pada ruas jalan Yos Sudarso (jembatan Siak 1).
Sementara itu, informasi yang didapat jalanmerahtv.com bahwa adanya dugaan menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, sebagai mana yang telah diubah Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Adapun dugaan menyalahi aturan Perpres tersebut tertuang dalam peraturan tersebut pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 19 Huruf i, yang mana dalam isinya dituliskan usaha kecil kemampuan paket ditentukan sebanyak 5 paket, dan usaha non kecil kemampuan paket ditentukan sebanyak 6 paket.
Perpres Nomor 54 Tahun 2010,sebagai mana dikatakan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 pasal 92 dan 93 yakni dalam pasal 92 disebutkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebagai mana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Didalam pasal 93 dituliskan pada saat Perpres ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksana dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebagai mana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan ketentuan dalam Perpres ini.
Sesuai dari dasar hukum Perpres tersebut, diduga CV Arya Techno Consultan telah melanggar ketentuan yang ada, karena mendapatkan paket pekerjaan pengawasan melebihi ketentuan sesuai yang diuraikan diatas.
Jalanmerahtv.com mencoba konfirmasi tertulis melalui pesan singkat WhatsApp ke Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Taufik dan Kabid Bina Marga Arif S, tidak merespon konfirmasi wartawan hingga berita ini dimuat.
Sementara itu, jalanmerahtv.com juga telah meminta konfirmasi ke Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Rahardjo Budi, beliau mengatakan "Sama Kasi Penkum aja". Setelah itu jalanmerahtv.com mengkonfirmasikan ke Kasi Penkum Kejati Riau Marvel melalui pesan WhatsApp dan dijawab "Konfirmasi ke PUPR ya".*(vila)