JALANMERAH- KUANSING - Sat Resnarkoba Polres Kuansing Bekuk seorang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, ia berinisial DD alias Muyai (34) warga Desa Kebun Lado Kuansing Riau. Ia dibekuk, Rabu (22/9/21), sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu bengkel las.
Penangkapan tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat, dan saat di grebek anggota Buser Polres Kuansing, pelaku sempat menjatuhkan gumpalan kertas timah rokok yang didalamnya berisi 8 (delapan) paket plastik bening diduga berisikan sabu-sabj dengan dilapisi tisu. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Okhta Dinata S.Ik M.Si melalui Kasubag Humas Polres AKP Tapip Usman,SH kepada media Jumat (24/9/2021), membenarkan adanya penangkapan seorang pria tersebut dan saat ini masih proses penyidikan dan tersangka serta barang bukti diamankan.
"Kita (Polres Kuansing,red) me penangkapan terhadap pelaku dan menyita barang bukti, membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Kuansing. Melakukan cek urine terhadap tersangka dengan hasil Positif menggunakan Metaphetamine. Melakukan Rapid test Covid-19 terhadap tersangka dengan hasil Non-Reaktif. Melaporkan kepada Pimpinan," ujar Kasubbag Humas.
Barang bukti yang di amankan yakni 8 (delapan) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu. 1 (satu) lembar kertas timah. 1 (satu) lembar Tisu. 1 (satu) unit Handphone merek Infinix x690 warna ungu. Uang tunai senilai Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah). 1 (satu) sepeda motor merek Honda Beat warna biru BM 6347 KQ . Berat Kotor Narkotika Jenis Sabu : 0,88 gram.
Penangkapan Pelaku DD sesuai pemberlakuan 3 x 24 jam dan hari ini mulai diberlakukan Penahanan berdasarkan bukti yang kuat dengan dugaan terhadap pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun.*(Ayub)