JALANMERAH- PEKANBARU - Beredar scrensut postingan diduga Bupati Kuansing Andi Putra di akun Facebook Andi Putra Kuansing, memuat foto Kongkow Wakil Bupati Kuansing Suhardiman dengan beberapa politisi PDI dengan narasi (ada difoto). Hal ini mendapatkan respon dari Bupati Pelalawan Zukri yang juga ada didalam foto tersebut, ia mengatakan bahwa narasi postingan itu fitnah yang sangat kejam.
"Narasi di Medsos itu fitnah yg kejam sekali ,kami ini politikus bergaul dengan siapa pun bukan dengan Wabup suardiman saja dengan bupati Andi pun saya pernah berpoto," ujar Bupati Zukri yang juga Ketua PDI-P Provinsi Riau melalui pesan singkat WhatsApp kepada jalanmerahtv.com.
Selain itu, Bupati Zukri juga mengatakan bahwa lembaga KPK tidak bisa diintervensi siapa pun termasuk partai politik.
"KPK itu lembaga independen tidak bisa di intervensi oleh partai apapun, dan tak ada kepentingan apa-apa PDI Perjuangan dengan politik di Kuansing toh suardiman Ambi bukan kader PDI perjuangan," tulis Bupati Zukri.
Bupati Zukri juga mengatakan bahwa foto tersebut, saat pertemuan di rumah Rusli Ahmad dan sudah lama, hal itu membahas penanaman pohon kurma.
"Ini (foto,red) kebetulan ketemu di tempat Rusli Ahmad di ajak nanam kurma, dan sudah lama sekali," kata Zukri.
Sementara itu, menanggapi adanya postingan diduga dari Bupati Andi Putra dalam akun Facebook Andi Putra Kuansing. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam siaran pers nya bahwa klarifikasi postingan media sosial tahanan KPK an tersangka AP, Jakarta, 23 Oktober 2021.
Menanggapi informasi yang beredar tentang postingan di akun media sosial Tahanan KPK, an. AP Bupati Kuansing, kami sampaikan bahwa petugas Rutan KPK telah langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dimaksud dan tidak menemukan peralatan komunikasi apapun.
Tersangka AP juga menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya bukan yang menulis pesan status dalam medsos dimaksud.
KPK pastikan seluruh tahanannya dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik termasuk alat komunikasi ke dalam Rutan sebagaimana diatur PermenkumHAM RI Nomor 6 Tahun 2013.
Keamanan Rutan KPK juga dijaga oleh petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas.
KPK memeriksa secara detil dan berlapis kepada setiap Tahanan yang akan masuk ke Rutan KPK.
Oleh karena itu, terkait adanya postingan di akun media sosial tahanan KPK tersebut, bisa dimungkinan hal itu dilakukan oleh orang lain.*(vila)