Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Saat OTT KPK, Bupati Kuansing Tidak Ada di TKP

images-85

JALANMERAH- KUANSING - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (18/10/21) di Kabupaten Kuantan Singingi(Kuansing). Dalam OTT tersebut tim penyidik mengamankan empat orang yang diduga memberikan suap dalam pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulya Agrolestari (AA) kepada Bupati Kuansing Andi Putra.

Mereka yang diamankan tim penyidik KPK saat itu yakni, SDR menjabat sebagai General Manager (GM) PT AA, PN sebagai Senior Manager (SM) PT AA, YD sebagai supir, dan JG sebagai Supir. 

Saat OTT, seperti dikatakan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers nya di gedung KPK Merah Putih Jakarta yang disiarkan live di media sosial Facebook KPK, bahwa pada tanggal 18 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, SDR yang diduga mendatangi rumah pribadi Bupati Andi Putra dan membawa uang untuk diserahkan ke bupati.

Saat itu, sekitar 15 menit kemudian. SDR dan rekan-rekannya keluar dari rumah pribadi Bupati di Kuansing tersebut, dan tim penyidik langsung mengamankan SDR dan rekan-rekannya. Sementara Bupati Kuansing Andi Putra tidak ditemukan, dan mendapatkan informasi Bupati Kuansing Andi Putra ada di Pekanbaru.

"Tim penyidik tidak menemukan Bupati Kuansing AP di rumah pribadinya di Kuansing, dan mendapatkan informasi AP ada di Pekanbaru, dan tim penyidik mendatangi rumahnya di Pekanbaru dan AP ternyata tidak ada. Setelah itu, tim penyidik meminta pihak keluarga AP untuk menghubungi AP agar datang ke Mapolda Riau," terang pimpinan KPK Lili dalam konferensi pers nya di gedung Merah Putih Jakarta.

Selain itu, Lili juga mengatakan bahwa Bupati Kuansing AP datang ke Mapolda Riau memenuhi panggilan tim penyidik KPK melalui pihak keluarganya tersebut. "Sekitar pukul 22.45 WIB, Bupati Kuansing AP datang ke Mapolda Riau," ujar Lili.

Setelah menjalani proses pemeriksaan dan tim penyidik menemukan alat bukti yang kuat, maka status kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka yakni Bupati Kuansing AP dan SDR sebagai GM PT AA.

"Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka yakni Bupati Kuansing AP dan SDR sebagai GM PT AA. Kedua tersangka ditahan 20 hari kedepan, untuk tersangka SDR ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK Pangdam Jaya Guntur, dan Bupati Kuansing AP ditahan di Rutan gedung KPK Merah Putih," terang pimpinan KPK.

Dalam perkara ini kedua tersangka dikenakan pasal, yakni untuk pemberi suap tersangka SDR dikenakan pasal 5 ayat 1 (a) dan (b) pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Sementara untuk Bupati Kuansing sebagai penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a dan b pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.*(vila)

Link media sosial Facebook KPK https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=414755866882186&id=100064708924558

IKLAN DALAM POS