JALANMERAH - PEKANBARU - Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebutkan akan merevisi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kota Pekanbaru Sekitar pukul 11.00 WIB Di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jalan Teratai, Rabu (03/11/2021).
Peraturan Daerah (Perda) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diajukan akan direvisi. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Pekanbaru mengajukan revisi ini agar bisa menguntungkan bagi masyarakat kota Pekanbaru.
"Kita akqn merevisi perda ini baru kita dapat menggratiskan BPHTB untuk pendaftaran pertama kalinya. Ibaratnya kalau orang mau SKGR ke sertifikat, maka gratis BPHTB-nya. Tapi dalam usulan kita, kita akan kasih tenggang waktu selama 2 tahun. Intinya pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat," ucap Kepala Bapenda Zulhelmi.
Selanjutnya, surat tanah perlu memiliki dasar hukum dan kepastian. Jadi, Bapenda ingin ini menjadi Akta Jual Beli atau AJB. Sehingga nanti tidak akan ada lagi istilah SKGR semuanya nanti harus AJB dan camat bisa dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
"Pertama AJB itu dasarnya punya sertifikat kemudian yang kedua setiap AJB pasti lunas PBB sehingga tidak ada lagi istilah lost, tidak ada lagi yang seperti itu,"ucap Zulhelmi.
Pemko Pekanbaru dan Bapenda akan memastikan keamanan masyarakat saat menggunakan AJB. Nanti selanjutnya, tidak akan ada lagi bidang tanah yang tidak bersertifikat dikota Pekanbaru.*(am)