JALANMERAH - PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Firdaus, ST. MT Menghadiri Rapat Bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sekitar pukul 10.00 WIB Di Ruang Multimedia Mal Pelayanan Publik Jalan Jendral Sudirman, Selasa (16/11/2021).
Wako Firdaus membahas mengenai masih adanya tumpukan sampah dibeberapa Tempat Penampungan Sementara (TPS) dikota Pekanbaru. Hal ini disampaikan langsung oleh walikota, menyikapi masih ada ditemukannya tumpukan sampah di sejumlah TPS. Wako Firdaus terus mengingatkan kepada warga agar bisa membuang sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) secara tepat waktu dimulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
" Memang masih ada terjadi penumpukan sampah di TPS yang mestinya itu di jam tertentu sudah bersih. Tapi karena masih ada warga yang masih belum disiplin didalam membuang sampah di TPS. Sehingga sampah baru dikeluarkan dari rumah, dari lingkungan, itu setelah mobil pengangkutan selesai mengangkut," ucap Wako Firdaus.
Wako Firdaus juga mengingatkan warga untuk membuang sampah tepat waktu. Karena kendaraan angkutan tidak setiap waktu ada. Wako juga menghimbau warga untuk memberikan informasi jika ada ditemukannya tumpukan sampah diluar TPS dan tidak juga kunjung diangkut.
"Jadi kalau ada tumpukan sampah diluar TPS dan sudah berhari-hari, foto dan laporkan melalui saluran-saluran medsos pemko agar bisa ditindaklanjuti dengan segera," ujar Wako Firdaus.
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di TPS mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi warga yang kedapatan melanggar dalam peraturan yang dimaksud bisa dikenakan sanksi administrasi berupa pembayaran denda minimal Rp 250 ribu.*(am)