Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Komisi Kejaksaan RI Minta Kejari Transparan dan Akuntabel Terkait SP3 Kasus Jembatan Batang Lubuh Rohul

Whats-App-Image-2020-10-06-at-11-04-33

 

JALANMERAH- PEKANBARU - Terkait adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi jembatan batang Lubuh, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul dengan alasan kerugian negara sudah dikembalikan ke kas daerah.

Jumat (28/1/22), anggota Komisi Kejaksaan RI yakni Dr. Ibnu Mazjah, S.H., M.H. mengatakan bahwa apabila kejaksaan mengeluarkan SP3 karena tidak cukup bukti atau tidak memenuhi syarat materil maupun formil sebagai tindak pidana, maka hal itu sah dan diatur secara yuridis. Hanya saja dalam prosesnya perlu disampaikan secara transparan dan akuntabel kepada publik sebagai bentuk good governance dalam proses penegakan hukum.

"Kenapa harus ada terminologi "diduga"? kalau memang kejari mengeluarkan SP3 karena tidak cukup bukti atau karena tidak memenuhi syaraf materil maupun formil sebagai tindak pidana kan hal tersebut memang sah dan diatur secara yuridis kalau memang tidak cukup. Hanya saja, dlm prosesnya perlu disampaikan secara transparan dan akuntabel kepada publik sebagai bentuk good governance dalam proses penegakan hkm. Tp itu kl benar di sp3. Sy blm tau jg kebenarannya spt apa," terang Ibnu Mazjah kepada redaksi.

Selain itu mengenai pengembalian kerugian negara sudah dikembalikan ke kas daerah, Ibnu Mazjah menjelaskan bahwa kerugian negara merupakan salah satu unsur terjadinya tindak pidana korupsi, apabila kerugian negara sudah dikembalikan sehingga tidak ada lagi kerugian negaranya.

Selain itu ia juga mengatakan bahwa terkait kerugian pengembalian negara ini hendaknya dilakukan ditahap penyelidikan (lid) bukan ditahap penyidikan (dik), agar proses hukum yang dilakukan ada prediktabilitas dan lebih berhati-hati untuk menaikkan ke tingkat penyidikan.


"Kalau kerugian negara kan salah satu unsur tindak pidana korupsi, kalau kerugian negaranya sudah dikembalikan ya jadi ngak ada kerugian negara, berarti tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsinya," tulis Ibnu Mazja menjawab di pesan singkat WhatsApp ke redaksi.

Selain itu ia juga menuliskan, "Tapi terkait kerugian negara ini (sudah dikembalikan red) hendaknya dilakukan di tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Agar proses hukum yang dilakukan ada prediktabilitas, dan lebih berhati-hati untuk menaikkan ke tingkat penyidikan," tutup Ibnu Mazja.*(vila)

IKLAN DALAM POS