JALANMERAH- KUANSING - Masyarakat Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) enggan menanam bibit sawit yang dibeli dari Dana Desa (DD) 2022, karena diduga bibit sawit tersebut tidak memiliki legal dan sertifikat layak tanam. Selain itu, diduga pengadaan bibit sawit tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang direncanakan.
Informasi yang didapatkan wartawan jalanmerahtv.com bahwa lebih kurang ada 138 rumah di Desa Pulau Jambu Kecamatan Cerenti tersebut sudah dibagikan ke masyarakat penerima sebanyak 2.000 batang bibit sawit, akan tetapi di lapangan baru dibagikan 1.380 batang. Sementara jumlah awal pengadaan awal bibit sawit tersebut sebanyak 3.000 batang.
Dengan adanya informasi tersebut wartawan jalanmerahtv.com, Kamis (16/6/22), mengkonfirmasikan ke Penjabat (PJ) Kepala Desa Pulau Jambu Rasta Hukmah, melalui sambungan handphone (Hp) ternyata ia menjawab dengan singkat. "Sudah pak, sudah" jawabnya.
Selain itu, dikonfirmasikan ke Camat Cerenti Yuhendri, S.Sos. Ia mengatakan bahwa pengadaan bibit sawit itu infonya sudah ada fotocopy Lebel dan sertifikatnya, sehingga sudah bisa ditanam.
"Maaf tadi saya berada di kebun, mengenai tentang pengadaan bibit sawit itu kabarnya sudah ada foto kopi Lebel dan sertifikatnya," kata Camat Yuhendri.
Lebih lanjut Camat Yuhendri mengatakan bahwa pengadaan bibit sawit itu dipegang pak Anas yang merupakan tim sukses Bupati Kuansing.
" Kalau pengadaan itu atas nama Anas Pak! Anas itu Timses Pj. Buapati Kuansing, coba konfirmasi ke dia, entar saya bagi nomor teleponnya." Ucapnya sembari mengakhiri percakapan.
Ditempat terpisah, salah seorang masyarakat Desa Pulau Jambu berinisial YD mengungkapkan kekesalan dan kekecewaannya dengan tidak menanam bibit bantuan desa tersebut.
"Masih, masih dirumah bibit sawit itu Pak, mertua saya, jadi kami hanya mintak penjelasan asal muasal bibit ini, lebel juga tidak digantung di bibit." kata YD.*(Ayub)