Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

[Berita dan Video] Terdakwa divonis 1 Tahun Penjara, Kejari Rohul Kembalikan Motor Korban Pencurian

IMG-20230828-WA0042

JALANMERAHTV- ROKAN HULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Hulu), Senin (28/8/23) mengembalikan satu unit motor merek Honda jenis Beat Street warna Hitam Nopol BM 2134 MAE, milik Rahmawati Sundari korban pencurian di Jalan Kubu Manggis Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah.

Hal ini sampaikan Kepala Seksi Barang Bukti (BB) Lita Warman, SH MH bahwa, sesuai putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian nomor perkara 299/Pid.B/2023/PN Prp, atas nama terdakwa Sahrel divonis 1 tahun enam bulan kurungan penjara dan barang bukti berupa satu unit motor hasil pencuriannya.

"Hari ini kita mengembalikan satu unit sepeda motor korban pencurian yang sudah inkrah sesuai putusan pengadilan agar dikembalikan kepada korban, sesuai data kendaraan BPKB dan STNK atas nama Rahmawati Sundari, korban bisa langsung mengambil di kantor Kejari Rohul," jelasnya Kasi BB Lita.

Sementara, Rahmawati Sundari korban pencurian berterimakasih kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, pelayanan yang mudah dan humanis dari jajaran Seksi Barang Bukti.

"Saya berterimakasih kepada Kejari Rohul telah mengembalikan motor kesayangan saya, prosesnya mudah dan pegawainya ramah, motor saya juga di jaga dengan baik," ujarnya.*(red)

IKLAN DALAM POS