Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

[Video+Berita] Cabuli Anak Tiri Dibawah Umur, Seorang Bapak Muda di Penjara Polres Rohul


JALANMERAH -ROKAN HULU- Penyidik Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) menahan tersangka berinisial SNF (30), karena diduga tega mencabuli anak tirinya yang berusia 13 tahun. Selain itu, polisi menyita barang bukti atas tindakan tersangka yakni satu helai baju lengan panjang warna biru muda dan satu helai celana panjang warna biru muda.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Jumat (1/9/23), membenarkan adanya penahanan tersangka dengan pelapor berinisial MA (44), dengan saksi Saksi inisial IJ (21) dan inisial NS (27), dan korban inisial bunga (13).

"Atas laporan tersebut, tersangka kita amankan, dan kita sita berupa barang-bukti," sebut Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos.

Selain itu diungkapkan Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos, bahwa, pada Selasa (29/8/23) sekitar pukul 19.00 WIB, pelopor diberitahu Z yang mengatakan Bunga telah dicabuli ayah tirinya berinisial SNF. Mendengar hal tersebut, Pelapor bertanya kepada korban, lalu dijawab  korban "Iya", korban menceritakan, perbuatan pelaku di mulai dari bulan Februari 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.

Setelah, Pelapor menanyakan, Apa saja yang sudah dilakukan SNF kepada Korban serta menerangkan bahwa, dirinya sering diraba bagian wilayah terlarang di dada dan bokongnya. Mendengarkan cerita korban,  pelapor sebagai tante dari korban melaporkan kejadian tersebut kepada Ninik Mamak setempat.

Kemudian, Ninik Mamak beserta Aparat Desa mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Rohul untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Saat ini, tersangka kita tahan, dan proses hukum masih berlanjut," ujar Kasat Reskrim.*(red/hms)

IKLAN DALAM POS