Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Desa Lumban Pinasa Buat Aturan dan Sangsi Lapo Tuak


JALANMERAHTV -MADINA- Pemerintah Desa Lumban Pinasa (Pemdes Lumpin), Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal(Madina),menerapkan aturan baru bagi pemilik (Lapak Tuak) Pakter Atau Lopo (warung) Tuak yang berada di Desa tersebut, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Desa Lumpin.

Aturan tersebut tertuang pada hasil musyawarah yang di adakan Pemerintah Desa Lumban Pinasa dengan pemilik pakter Tuak, yang juga di hadiri Camat Siabu syukur Soripada Nasution  yang di wakili Kasi Trantribum Madong Lubis,Babinsa Koramil 12/Siabu sertu Niaston Simatupang mewakili Danramil 12 siabu Letda.Inf. M.Nasution.pejabat Kepala desa(PJ Kades) lumban pinasa yang acaranya berlangsung di gedung Seni dan Budaya Desa Lumban pinasa pada Jum'at(29/09/23).

Informasi yang di himpun awak media ini dari berbagai sumber,Rapat yang  di hadiri pemilik Lopo tuak yang berjumlah sebelas orang,pemerintah desa,Koramil,dan Tokoh Mayarakat tersebut membuahkan peraturan yakni :

1.Dilarang membunyikan musik diatas jam 23.00 Wib, apabila dilanggar, dikenakan sanksi berupa:

- Losspeaker ditahan selama 3 hari dan denda  Seratus Ribu Rupiah(100.000,)

- Apabila masih dilanggar lagi, dengan membunyikan  musik diatas 23.00 Wib, Losspeaker ditahan selama 3 hari dan denda Seratus Ribu Rupiah( 100.000.,)

- Apabila masih dilanggar lagi untuk ketiga kalinya,  Kedai/ Lopo tuaknya ditutup.

2.Dilarang wanita datang ke kedai/ Lopo tuak, apabila datang ke tempat itu, wanita wajib  diusir pergi darib tempat itu, dan apabila pemilik kedai /Lopo menerimanya,  maka pemilik kedai tuak akan kena sanksi.

3.Pemilik Kedai/Lopo Tuak berharap kepada Pemdes, BPD dan masyarakat agar adil dalam menjalankan peraturan desa ,jangan tebang pilih.

4.Apabila ada kedai/ Lopo yang akan buka, wajib lapor sama Pemdes, BPD dan Babinsa Koramil 12 Siabu.

Kepada media ini, Babinsa Koramil 12 Siabu, Sertu Niaston Simatupang menuturkan kita dari Babinsa ,sangat mendukung penuh peraturan Desa yang berasal dari Musyawarah Desa Lumban Pinasa.

" Acara berlangsung sukses , tertib dan lancar ," katanya.

" Hasil dari musyawarah Desa itu, berlaku sejak hari ini selasa ( 30/9/2023)," ujarnya.

Sementara itu, Camat Siabu, Syukur Soripada Nasution melalui selulernya mengatakan Pemerintah Kecamatan Siabu sangat mendukung penuh hasil musyawarah yang di buat Pemerintah  Desa Lumban Pinasa.

lanjut Syukur mengatakan, untuk pelaksanaan peraturan tersebut, tentunya  Pemdes, BPD dan Masyarakat yang menerapknya demi ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa Lumban Pinasa."terangnya.*(red/suhartono)

IKLAN DALAM POS