Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Di Bengkalis 40 Anak Dibawah Umur Jadi Korban, Polisi Bekuk Dukun Cabul


JALANMERAHTV -DURI- Polres Bengkalis menggelar pres rilis terkait penangkapan tersangka pencabulan dan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Untuk tersangka pencabulan dengan modus dukun berinisial AP (38) warga Jalan Arena Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan dengan korbannya anak dibawah umur sebanyak 40 orang.

Press release itu diadakan di halaman Mapolsek Mandau pada Senin sore (25/9/23) tersebut dihadiri oleh Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, S.I.K., M.M., M.H., AKP Firman Fadhila, S.I.K., M.M. (Kasat Reskrim Polres Bengkalis), Yoan Dema, S.I.P., M.I.P. (Sekcam Mandau), Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K. (Kanit Reskrim Polsek Mandau), Iptu Zulkifli (Kanit Samapta Polsek Mandau), Ipda Yarman E. Batee (Panit Yanmin Unit Intelkam Polsek Mandau), Sertu Junaidi (Mewakili Danramil 03 Mandau), H. Revolaysa, S.H. (Ketua DPH LAMR Kec. Mandau), Refri Amran (Ketua Komnas Perlindungan Anak Kec. Mandau), Rahmayani (Upt. Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kec. Mandau), Pers Unit Reskrim Polsek Mandau dan Rekan Media / Wartawan.

Dimana dari hasil press release yang disampaikan oleh Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, S.IK., M.M.,MH menjelaskan bahwa kejadian diketahui pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 13.30 Wib. Persetubuhan tersebut dilakukan dirumah terduga pelaku berinisial AP yang berada di Jalan Arena Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan.

Terkait hal perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka diketahui menurut keterangan tersangka sebanyak 40 orang yakni diantaranya: FJ, F, RG, RJ, LM, RM, FZ, BN, A, MB, RS, AN, KN, RK, AB, TF, IJ, NP, FH, TO, TP, RH, RP, RG, FD,, RF, NV, RN, BM, ST, DW, KV, BY, RZ, SL, TM, MB, RK, IW. Untuk korban yang telah diperiksa sebanyak 4 korban dan sisanya untuk alamat korban belum diketahui sehingga belum dapat dilakukan pemanggilan dan diperiksa.

Adapun modus tersangka yaitu tersangka menyuruh korban melakukan perbuatan cabul yakni menghisap kemaluan tersangka begitu juga sebaliknya , tersangka menghisap kemaluan korban dengan alasan dikarenakan para korban telah masuk ke dalam genk (kelompok) tersangka yakni komunitas PMC (PARIASI MOTOR COMUNITY) karena tersangka sedang menuntut ilmu hitam. 

Karena itu tersangka mengumpulkan sperma nya sendiri dan termasuk sperma para korbannya untuk kemudian disuruh minum kepada korban dengan maksud untuk memberi makan anak anak jin milik tersangka.

Tak hanya itu, Tersangka 1 AP mengancam korban dan menyuruh tersangka 2 MR untuk menyetubuhi korban dan memvideokan persetubuhan tersebut. Setelah video dimatikan, Tersangka 1 AP lanjut melakukan persetubuhan terhadap korban.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 Unit Handphone Merk Redmi warna Rose Gold, 1 Helai Celana Dalam warna hijau army, 1 Helai Jaket warna hitam, 1 Helai celana levis panjang warna hitam, 1 Helai celana dalam warna abu tua, 1 Helai Baju lengan pendek warna hitam bertuliskan Levis, 1 Helai celana levis panjang warna hitam, 1 Helai celana pendek motif batik warna coklat, 1 Helai Celana sekolah Panjang warna abu abu, 1 Helai Baju sekolah SMA warna putih.

"Saat ini terduga pelaku sedang diproses sembari menindaklanjuti penyidikan selanjutnya.,"jelas Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, S.IK., M.M., M.H dihadapan awak media. *(Red/rilis)

IKLAN DALAM POS