Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Jual Sabu, Oknum ASN Pemkab Tulang Bawang Ditangkap Polisi


JALANMERAHTV TULANG BAWANG BARAT-Jika narkoba sudah merasuki jiwa, akal sehat dipastikan hilang, tak peduli status, pangkat atau jabatan, tetap saja hal dilarang hukum itu dilakoni. Seperti yang dilakukan salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) betugas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang yang nyambi jualan narkoba jenis sabu-sabu dan sekarang meringkuk di tahanan Mapolres Tulang Bawang Barat.

Oknum PNS berinisial RR (39) warga Kampung Rengas Cendung, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, dan rekannya berinisial IWK (18) warga Kampung Gunung Sakti Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (20/9/23) diringkus Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, sekitar pukul 12.00.WIB di Jalan poros Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. 

Penangkapan terhadap RR dan IWK, merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat. Yang mana mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku berinisial TP (23), didalam rumahnya yang terletak di Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan pagar Dewa Kab. Tulang Bawang Barat, Rabu 30 September 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H, membenarkan penangkapan terhadap dua tersangka kasus narkoba, bahkan salah seorang tersangka berstatus ASN di lingkup Pemkab Tulang Bawang.

Lebih jauh yopi menjelaskan, Rabu siang, pukul 14.00 WIB anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapat informasi jika sering terjadi transaksi narkoba yang diduga sabu-sabu dijalan poros tiyuh Penumangan.

Informasi ini disampaikan pada Kasat Narkoba yang selanjutnya Kasat Narkoba beserta anggotanya melakukan penyelidikan.

Pada pukul 12.00 wib, Setelah beberapa jam penyelidikan dan pengintaian disekitar lokasi target, ternyata memang ada aktifitas yang mencurigakan disebuah di depan warung yang berada di pinggir jalan Poros tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. 

Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) bungkus rokok merk ESSE CHANGE warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar yang didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik klip bening besar berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 8,52 gram, yang diselipkan di bawah asbes atap warung dekat posisi RR dan IWK, dan juga diamankan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000, ( tiga juta rupiah) berikut 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea Gran warna hitam body sayap warna putih BE 8377 TA.

"Hingga sekarang, kedua tersangka masih diperiksa secara intensif, RR mengaku mendapatkan suplay sabu dari seseorang yang identitasnya sudah kita ketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mudah-mudahan secepatnya kita amankan," ucap Kasat.

Kedua tersangka tersebut dijerat Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*(red/Mhp/humas)

IKLAN DALAM POS