PEKANBARU - Ketua DPRD Bengkalis, Khairul Umam, dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan telah menyebar berita fitnah terkait konferensi persnya atas proses Pergantian Antar Waktu (PAW) empat anggota dewan yakni, Al Azmi, Ruby Handoko alias Akok, Septian dan Safroni Untung.
Laporan disampaikan kuasa hukum keempat anggota DPRD Bengkalis yakni Harris Wilson dari Kantor Hukum Patar Pangasian dan Rekan ke Polda Riau.
"Sudah kami proses secara hukum di Polda Riau atas dugaan menyebar fitnah," ujar Harris, Jumat (8/9/23).
Selain itu Pengacara Harris yang juga mewakili anggota DPRD Bengkalis, Hendri Hasibuan, menjelaskan pada saat menggelar konferensi pers pada 4 September 2023, Khairul Umam menyebut, kalau dirinya hanya menjalankan tugasnya.
"Bahwa tidak benar jika Khairul Umam hanya menjalankan tugasnya dalam mem-PAW empat anggota dewan yang merupakan klien kami. Kami menilai tindakannya yang melanjutkan proses PAW tersebut patut diduga ada apa-apanya," kata Pengacara Harris.
Pengacara Harris menjelaskan, pada tanggal 9 Agustus 2023, pihaknya sudah melayangkan gugatan atas proses PAW tersebut dan dirinya (Khairul Umam) adalah pihak turut tergugat. Terkait gugatan itu sudah diberitahukan secara surat langsung dan juru sita pengadilan juga telah menyampaikan kepada Khairul Umam.
Lanjut Pengacara Harris menyebutkan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam PAW. Salah satunya adalah tidak ada sengketa peradilan terhadap proses PAW. Ia sudah tahu sedang mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Jadi, tidak benar dia menjalankan proses PAW secara hukum, melainkan kami duga semena-mena dan melanggar ketentuan undang-undang (PP dan Tatib DPR) karena memproses hal-hal yang tidak lengkap syarat administratif, melanggar dan tidak menghormati proses hukum yang ada, tindakan seperti itu apakah patut dilakukan seorang yang mengaku pejabat Negara," tutup Harris.
Saat konferensi pers, Harris menilai Khairul Umam diduga telah melakukan tindakan yang melawan hukum dengan mencemarkan nama baik Hendri Hasibuan dengan menyebarkan berita-berita di media masa elektronik, tiktok, youtube, dan lainnya.
Selain itu, Khairul Umam juga membagi-bagikan selebaran tertulis atas ucapannya kepada orang-orang yang diundangnya dan kemudian pembicaraan/kata-katanya yang bermuatan menghina serta di-upload ke media sosial.
"Kata-kata yang mengatakan, klien kami penghasut, provokator, pembuat fitnah dan lain-lain yang diduga diucapkan oleh Khairul Umam Kami duga telah melanggar undang-undang ITE. Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti gambar, surat, dan link yang menyebarkannya, dan seluruhnya sudah kami sampaikan kepada Penyidik dalam laporan tersebut," terang Harris.
Harris yakin laporannya akan diproses oleh Polda Riau. "Kami yakin proses hukum terhadap Khairul Umam akan berjalan lancar. Kita tunggu saja sampai ke meja hijau," tutur Harris.*(red/rilis)