JALANMERAHTV -SEKADAU- Aparat kepolisian dari Polres Sekadau dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (14/9/23) sekitar pukul 22.00 WIB, melakukan razia gabungan dengan tingkat Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dengan sasaran kos-kosan, penginapan atau hotel. Razia dipimpin langsung Kabag Ops. Polres Sekadau, petugas gabungan dibagi menjadi dua regu, menyisir untuk pengecekan kos-kosan, penginapan dan hotel di wilayah Sekadau.
Hasil razia terjaring sebanyak 29 orang, ada 14 pasangan tanpa dokumen dan 1 orang tidak punya identitas. Namun, 10 orang masih berstatus pelajar
Kapolres Sekadau, AKBP Suyono melalui Kabag Ops Polres Sekadau, Kompol Samsul Bakrie, S.H., M.H, mengatakan razia dilaksanakan sesuai Perda. Yang mana kewenangan rekan-rekan Satpol PP Kabupaten Sekadau.
Saat diwawancarai, dirinya mengatakan, razia ini atas perintah Kapolres Sekadau. "Malam ini kita berkolaborasi dengan Satpol PP melaksanakan kegiatan 21. Ini menyikapi beberapa hari sebelumnya, ada kasus yang terjadi di wilayah Polres Sekadau terkait UU perlindungan anak", ungkap Kabag Ops Polres Sekadau, Kompol Samsul.
Lanjut Kompol Samsul, kemaren beberapa kali ada anak sebagai korban dari pencabulan. Namun, perkara itu kita sudah tangani.
"Kapolres memerintahkan kami secara intens untuk melaksanakan razia kos-kosan dan hotel yang digunakan untuk berhubungan bebas dan resiko tempat peredaran narkoba", terangnya
Tentu tambah Kompol Samsul, agar peristiwa-peristiwa kejahatan atau pidana terkait perlindungan anak itu tidak terulang kembali.
"Kita juga patroli dalam rangka menjaga Kamtibmas. Kami merasa prihatin karena beberapa waktu lalu ada peristiwa pencabulan anak", ujarnya.
"Harapan kita, peristiwa pencabulan anak itu tidak terulang kembali", ujar Kompol Samsul.*(red/Yah)