Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Masyarakat Desa Koto Tandun-Rohul Pidanakan Kadesnya


JALANMERAHTV -ROKAN HULU- Tokoh masyarakat Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau Syamsul Siregar, pidanakan Kepala Desa (Kades) Tandun Barat Andestanta, Rabu (20/9/23). 

Syamsul Siregar yang merupakan mantan pensiunan Polri tersebut, merupakan  masyarakat Desa Tandun Barat melalui kuasa hukumnya mengatakan, Bahwa Kades Tandun Barat Andestanta dilaporkan ke Polsi Tandun dalam kasus dugaan tindak pidana Penghinaan.

"Ya, benar hari ini (Rabu,red), saya sebagai kuasa hukum dari klaim saya bapak Syamsul Siregar dalam kasus dugaan perbuatan tindak pidana ringan, sebagaimana tertuang dalam Kitab undang-Undang Hukum Pidana [KUHAP] Pasal 351"sebut Alfikri Lubis SH kepada media ini.

Ditempat yang sama Syamsul Siregar [pelapor] juga menceritakan kronologis kejadian,Bahwa kasus dugaan tindak pidana penghinaan ini berawal ketika seseorang yang ingin mengambil poto masjid,dimana Syamsul pada saat itu sedang berada di masjid tersebut. lalu diapun bertanya poto itu untuk apa,tanya pak syamsul.

Beranjak dari tanya jawab itu beberapa hari kemudian muncullah di Medsos yang menyebutkan Pak Syamsul melarang membuat poto masjid.

Melihat tersebarnya di media sosial yang mengatakan bahwa saya melarang membuat poto masjid ,lantas saya panggil buk RT dan bertanya siapa yang membuat itu,spontan buk RT mengatakan seseorang.

Atas kejadian tersebut pak syamsul pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tandun untuk di lakukan mediasi dan di proses sesuai hukum yang berlaku.

Masih dengan Pak Syamsul Siregar menceritakan, bahwa kejadian ini oleh pihak Unit Reskrim Polsek Tandun memanggil pihak-pihak yang bersangkutan dan melakukan mediasi,dan disaat mediasi  berlangsung Kepala Desa Tandun Barat  Andestanta langsung memaki-maki Pak Syamsul dengan kata-kata penghinaan.

Akibat ujaran penghinaan yang dilakukan oleh oknum Kades ini ,maka pak Syamsul langsung menggandeng seorang pengacara dari Pekanbaru Alfikri Lubis SH MH dan melaporkan Kades Tandun Barat dalam kasus dugaan tindak pidana Ringan (Penghinaan),dan berlanjut ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

PH Alfikri Lubis SH MH usai Digelarnya Sidang Kepada Awak media mengatakan,Bahwa Hakim PN telah menjatuhkan Vonis pidana Percobaan selama satu bulan dan penjara tiga hari tapi tidak ditahan, kata Lubis.

Alfikri Lubis ketika dimintai tanggapannya,menjelaskan,Bahwa pihaknya tidak ada niat untuk memenjarakan Kades Tandun Barat,hanya saja kita ingin memberikan Pelajaran agar Seorang Kades jangan lah berbangga dengan Jabatan Sebagai Kades,cetusnya.

Dia juga akan menyurati Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Rokan Hulu agar memberikan arahan atau peringatan kepada seluruh kepala Desa ,Agar kedepannya tidak ada lagi Kades dipidana dalam kasus seperti ini pungkas Alfikri Lubis SHMH.*(red/Dr)

IKLAN DALAM POS