JALANMERAHTV -KUANSING- Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mau pun para mafia penadah hasil penambangan emas ilegal kini menjadi sorotan publik dan menjadi atensi aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau.
Hal tersebut terlihat dari giatnya penertiban (razia) dan penindakan di lokasi penambangan emas tanpa izin bahkan juga melakukan penangkapan terhadap para pelaku kejatahan Ilegal minning tersebut.
Hampir di setiap Polsek di Kabupaten Kuansing akhir-akhir ini kerap melakukan razia penertiban dan penindakan PETI seperti, Wilayah hukum Polsek Pangian, Polsek Kuantan Hilir, Polsek Benai, Polsek Singingi dan Polsek Singingi Hilir.
Terakhir yang viral penangkapan penadah hasil PETI di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir beberapa waktu lalu. Namun sepertinya tidak membuat gentar bagi para mafia Ilegal Minning dan Penadah Emas yang berada di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi ini.
Laporan Informan awak media di lapangan Aktivitas PETI di Kebun Lado masih beroperasi hingga hari ini, sembari mengirimkan bukti dokumentasi kegiatan ilegal tersebut ia mengatakan masih banyak nya Aktivitas PETI yang beroperasi
"Hari ini bang, di Desa Kebun Lado masih ada Aktivitas PETI yang beroperasi" Sebutnya melalui Pesan WhatsApp, Sabtu (16/9/23).
Tidak hanya Aktivitas PETI Informan awak media ini juga menyampaikan adanya 3 titik tempat Penadah Emas Hasil PETI
" Tempat Penadah Emas nya pun masih buka hingga hari ini bang, ada 3 titik" tambahnya.
Berdasarkan informasi yang didapat informan yang namanya minta dilindungi ini mengungkapkan Pemilik Rakit PETI dan tempat Penadah Emas tersebut adalah milik pria yang kerap Disapa Ocu.
"Pemiliknya kerap Disapa Ocu bang, Ada Ocu RZL, Ocu IPN yang satu lagi lupa saya namanya" ujarnya.
Disamping saat dikonfirmasi Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Dampak Lingkungan Kuansing, Ujang Andi Nurwijaya, SH menyayangkan perbuatan para mafia tersebut, seolah-olah kebal hukum dan tidak takut akan hukum yang berlaku.
"Sangat kita sayangkan, masih saja ada yang berani buka kegiatan Ilegal tersebut, seperti kebal hukum saja Mereka" Kata Ujang melalui telfon selulernya.
Dengan demikian, lanjut Ujang Andi Nurwijaya, SH, berharap kepada APH agar para pelaku PETI Maupun Penadah Emas Ilegal tersebut segera di tangkap agar memberikan efek jerah Kepada yang lainnya
“Saya selaku Ketua LSM Dampak Lingkungan Kuansing berharap agar para mafia tersebut di tangkap, sehingga memberikan efek jerah bagi para pelaku lainnya,” tegas Ujang yang juga Merupakan Pengacara Muda Kuansing ini.
Ujang Andi Nurwijaya, SH, menegaskan, pelaku pembakar emas ilegal dijerat Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UURI no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan bagi pelaku PETI bisa dikenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Saat berita ini diterbitkan, Kasatreskrim Polres Kuansing dan Kapolsek Singingi masih dalam usaha konfirmasi.*(red/Ayub)