JALANMERAHTV -PAMEKASAN- Seorang wanita Paroh Baya yakni berinisial F (52) warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Sabtu (23/9/23), diamankan Polres Pamekasan karena diduga telah melakukan tindak pidana Tipudaya dan janji agar bisa dipinjamkan sejumlah uang dari korbannya. Dalam kasus ini korbannya adalah Fatimah (60) warga Kecamatan Pademawu Pamekasan.
Ketika dikonfirmasi kepada Kapolsek Pademawu Iptu D. Riawanto melalui WhatsApp membenarkan akan kejadian tersebut di Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
"Saat itu pihak unit Reskrim Polsek Pademawu sekira pukul 17.00 WIB telah menerima penyerahan dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Lawangan Daya seorang wanita yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan," tulis Kapolsek kepada wartawan sekitar pukul 22.41 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Kapolsek Pademawu menambahkan, tersangka F 52 tahun langsung dilimpahkan ke Polres Pamekasan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Ditempat terpisah, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama saat dikonfirmasi melalui WhatsApp nya sekitar pukul 22.56 WIB menjelaskan, untuk yang bersangkutan saat ini sudah diamankan di Polres Pamekasan dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh piket reskrim.
Menurutnya, kronologis kejadian dugaan tindak pidana penipuan itu terjadi di hari Sabtu 23 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB di rumah korban (Fatimah) di Kecamatan Pademawu Pamekasan. Saat itu F datang ke rumah Fatimah yang sebelumnya sudah meminjam uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp9.200.000.
"Cara yang dilakukan tersangka sebagai berikut, meminjamkan cincin palsu, mengiming-imingi akan memberikan beras 2 sak, berjanji akan memberangkatkan umroh, untuk membayar catering ke KH. Musleh Adnan dimana nantinya hasil keuntungan akan dibagi dua," urai Kasatreskrim AKP Eka
Selain itu terlapor F juga beberapa kali meminjam uang terhadap 6 orang lainnya dengan modus operandi yang hampir sama,adapun korban dan pelaku saat ini sudah dibawa ke Polres Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut, pungkasnya.*(red/ana)