JALANMERAHTV -LAHAT- Tim Walet Sat Resnarkoba Polres lahat, bekuk dua orang tersangka diduga pengedar dan pemakai narkoba jenis daun ganja kering. Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan beberapa barang bukti daun ganja, dan lainnya. Saat ini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Lahat.
Keterangan Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono,SIK.,MT melalui Kasat Narkoba AKP Romi SH,MH, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka narkoba tersebut.
"Kedua tersangka kami amankan di Desa Pengentaan, Kecamatan Mulak Hulu, Kabupaten Lahat. Para tersangka berinisial JH (23) dan HI (24), mereka sudah lama kami intai dari hasil pengembangan dari tersangka MR sehingga, Selasa (19/9/23) dilakukanya penangkapan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," terang Kasat AKP Romi.
Barang bukti yang berhasil amankan saat penangkapan yang tersebut yakni, 1 paket sedang daun ganja kering terbungkus kertas, 19 paket kecil daun kering terbungkus kertas, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah sepatu boot warna hijau, 1 unit handpone android merk Samsung A10 warna hijau.
AKP romi juga menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Lahat, jangan coba coba bermain narkotika di wilayah hukum Polres Lahat karna akan ditindak dan tidak segan untuk membasmi agar generasi penerus bangsa tidak kecanduan Narkotika dan sejenisnya.*(red/alwan)