JALANMERAHTV -PEKANBARU- Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melalui DPK Camat Bukit Raya Andi Putra, Jumat (8/9/23) mendesak kepada Kadis Pendidikan Provinsi Riau dan Tim Saber pungli untuk menindak SMA 16 yang berada di Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, yang diduga menahan Ijazah asli murid yang sudah lulus.
Menurut Undang-undang Pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.
LIRA menyampaikan bahwa SMA 16 yang merupakan sekolah negeri pemerintah harusnya tidak boleh menahan ijazah siswa, apalagi dengan alasan belum lunas iuran. Karna sekolah negri tidak boleh melakukan pungutan-pungutan di sekolah.
"Sangat di sayangkan pihak SMA 16 menahan Ijazah asli siswa dengan alasan belum lunas iuran, sementara undang- undang sudah jelas sekolah tidak boleh menajan ijazah siswa. Adapun alasan karna belum lunas iuran, kok bisa d sekolah negri ada pungutan-pungutan, untuk itu kami mohon kepada Kadis Pendidikan Provinsi Riau, Tim Saber Pungli, Ombusman Riau, dan Instansi terkait untuk mencopot atau menindak Kepsek SMA 16 Pekanbaru," Ujar Andi.
Dari penelusuran LIRa di SMA 16 Pekanbaru dan bertemu murid dan wali murid inisial G menyampaikan keluhan-keluhan terkait dugaan adanya murid yang telah lulus pada tahun 2022 silam berinisial P sampai sekarang ijazah ditahan pihak sekolah, dengan alasan masih menunggak iuran mulai dari kelas 10 sampai tamat total sekitar Rp1.6jt lebih.
Bahkan wali murid meminta bantuan LIRA untuk membantu keluhan-keluhan wali murid.
"Anak saya tu sekarang udah kerja dan lulus SMA 16 ini tahun 2022 lalu, sampai sekarang ijazah asli ditahan sekolah karma alasan belum lunas tunggakan sekitar 1.6jt lebih. Cuma rincian catatannya tidak ada sama kami, cuma di pegang wali kelasnya saja. Pas kami tanya sama kepsek, tidak ada jawaban. Kepsek menjawab: Itu bukan urusan saya.,"ujar wali murid .
Sementara Kepsek SMA Negeri 16 Pekanbaru Nurizal saat di konfirmasi wartawan melalui Whatsapp (WA) ke nomor 0812-6822-3xx tidak merespon.
Menanggapi hal ini, menurut praktisi pendidikan Mohammad Faisal M.Pd mengatakan bahwa sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa, terlebih sekolah negri karna sudah di atur oleh undang - undang dan peraturan gubernur.
"mana boleh sekolah menahan ijazah siswa, apalagi sekolah negeri, itu sudah ada Pergubnya. Untuk sekolah swasta masih mungkin jika ada kewajiban nya sudah disepakati tapi belum dilunasi,"ucap Faisal.*(red/putra)