JALANMERAHTV -PAMEKASAN- Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Pamekasan melakukan terobosan terhadap para pelaku usaha rokok ilegal di Pamekasan.
Terobosan ini dilakukan dalam rangka meminimalisir akan pelanggaran-pelanggaran beacukai, pasalnya kasus beredarnya rokok iligal yang saat ini tengah mencuat di Pulau Madura khususnya di Kabupaten Pamekasan, Kamis (5/10/23).
Terobosan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Pamekasan terhadap pemilik toko adalah memberikan sosialisasi. Dan sosialisasi ini didalamnya bertujuan untuk mengedukasi kepada masyarakat secara Humanis dan Persuasif kepada sejumlah lokasi yang disasarnya, ujarnya M. Hansanurrahman, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol-PP Kabupaten Pamekasan." Sosialisasi yang kami lakukan ini diharapkan masyarakat lebih memahami dampak positif dan negatifnya yang sehingga para pemilik toko tidak lagi memperjual belikan Rokok Ilegal," imbuhnya M.Hasanurrahman.
Titik sasaran pada kegiatan sosialisasi kali ini ke sejumlah Toko, Pasar, Jasa Pengiriman, Terminal dan Pelabuhan, ungkapnya.
Dan kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol-PP Kabupaten Pamekasan, Ainur sapaan akrabnya menjelaskan untuk sosialisasi ini dilakukan di 13 Kecamatan dan 189 Desa/Kelurahan se Kabupaten Pamekasan. Selain sosialisasi, kami juga mengedukasi ke masyarakat secara Humanis & Persuasif agar tidak memperjual belikan rokok ilegal, urainya kepada wartawan.
Lebih lanjut pihaknya menambahkan bahwa perbuatan atau jual beli rokok ilegal itu melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Dalam hal ini Satpol PP dan Damkar Kabupateb Pamekasan sebaiknya menjual belikan rokok yang resmi (bercukai) yang sesuai aturan karena Cukai Untuk Kesejahteraan Rakyat, Hindari Rokok Ilegal," pungkasnya.*(red/ana)