Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Diduga Korupsi Dana BLU 2019 Rp7,6 M, Bendahara UIN Suska Ditahan Kejati Riau


JALANMERAHTV -PEKANBARU- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (21/11/23) sekitar pukul 14.00 WIB menahan seorang Bendahara Pengeluaran pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau berinisial VA. Sebelum ditahan, ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) TA. 2019 lalu, sekitar 7,6 miliar.

Selain itu juga dilakukan pemeriksaan terhadap aksi AM, yang mana AM sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain.

"Setelah saksi WA dan VA diperiksa sebagai saksi, maka penyidik berkesimpulan menetapkan keduanya tersangka. Dan VA dilakukan penahanan," ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang HP.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan Ekspose (gelar perkara) dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana BLU di UIN Suska tersebut. Dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau menetapkan saksi AM sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk – 08/ L.4.5 / Fd.1 / 11 / 2023 tanggal 20 November 2023.

Dan sekaligus saksi VA sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk – 07/ L.4.5 / Fd.1 / 11 / 2023 tanggal 21 November 2023.

Terhadap tersangka VA setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, dan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan penahanan terhadap tersangka VA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 06/L.4.5/RT.1/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023. Sementara terhadap tersangka AM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.

Adapun peranan para tersangka yaitu pada periode 31 Juli 2019 hingga 12 Desember 2019, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2019 jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap oleh Sdr. VA yang sebelumnya hanya menjabat Bendahara Pengeluaran. 

Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau, tersangka VA melebihkan pencairan tersebut sebesar 50 juta sampai dengan 100 juta dari yang sebenarnya yang diketahui oleh AM selaku Rektor, dan uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan AM baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadi AM. Terhadap kelebihan pencairan tersebut VA membuat pertanggungan jawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menyesuaikan dalam DIPA dengan cara merevisi DIPA sebanyak 8 kali.

Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4 Tahun tanggal 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU Tahun Anggaran 2019 yang disahkan adalah sebesar Rp. 122.694.060.414,00. Jumlah tersebut melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019 sebesar Rp. 116.621,769.000,00. Dari belanja BLU sebesar Rp122.694.060.414,00. Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran tersebut tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU. Menurut auditor BPKP Provinsi Riau telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 7.616.174.803,00

Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap Tersangka VA dilakukan Penahanan di Lapas Perempuan Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

Tersangka AM dan VA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.*(red/rls)

IKLAN DALAM POS