Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Dua Satpam PT Satria Elang Nusantara Mencuri Kabel di PT Sari Dumai Oleo


JALANMERAHTV -DUMAI- Dua satuan petugas keamanan (Satpam) atau Security jebolan badan usaha jasa pengamanan (BUJP) PT. Satria Elang Nusantara yang bekerja di areal PT. Sari Dumai Oleo, Jalan PU Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, ditangkap Polres Dumai. Mereka diduga nekat mencuri kabel di tempatnya bekerja, Rabu (1/11/2023) dini hari.

Dua tersangka berinisial ED (36) adalah warga Kecamatan Dumai Kota, dan AMG (21) warga Kecamatan Sungai Sembilan, ditangkap saat melakukan aksi pencuriannya.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba didampingi Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Iptu Dedi Wahyudi menjelaskan, aksi pencurian ED (36) dan AMG (21), tepergok oleh petugas keamanan lainnya yang turut melakukan piket jaga disekitar lokasi tersebut.

“Komandan tim security menerima laporan dari security yang melakukan patroli, bahwa di areal Laydown PT. Sari Dumai Oleo seperti ada orang yang diduga sedang melakukan pencurian kabel. Selajutnya komandan tim security mengumpulkan seluruh security yang sedang melakukan piket jaga, namun ED (36) dan AMG (21) tidak berada ditempat pos jaganya masing-masing,” ujar AKP Bonardo Purba didampingi Iptu Dedi Wahyudi, Jumat (3/11/2023).

Tak lama kemudian, lanjut Kapolsek Sungai Sembilan, ED (36) dan AMG (21) hadir untuk memenuhi panggilan komandan tim security agar segera berkumpul. Namun keduanya hadir dalam keadaan penuh keringat serta celana dan sepatu berlumpur, kemudian ketika ditanyai keduanya mengaku baru saja kembali dari patroli di areal Laydown PT. Sari Dumai Oleo.

Merasa curiga dengan keterangan dan kondisi keduanya ketika memenuhi panggilan untuk berkumpul, komandan tim security langsung menuju ke areal Laydown PT. Sari Dumai Oleo dan menemukan satu buah gergaji besi dan empat potongan kabel tembaga, yang terdiri dari satu potongan masih utuh dan tiga potongan lainnya sudah terkelupas tersimpan dibawah kontainer.

"Melihat temuan barang itu, komadan tim security lantas mencurigai ED (36) dan AMG (21) yang telah mengambil kabel dengan tanpa izin sehingga mengakibatkan PT. Sari Dumai Oleo mengalami kerugian mencapai Rp 4.800.000 dan melaporkannya ke Polsek Sungai Sembilan,” terang Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Bonardo Purba.

Dikatakan Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, saat dilakukan pemeriksaan ED (36) dan AMG (21) mengakui perbuatannya yang telah mengambil kabel di areal Laydown PT. Sari Dumai Oleo dengan tanpa izin.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ED (36) dan AMG (21) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," sebutnya.

Dirinya menegaskan, Polri tidak pernah ragu dan selalu menindak tegas seluruh pelaku kejahatan, yang merugikan masyarakat dengan berpedoman pada keadilan serta kemanfaatan hukum serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).*(red/rls)

IKLAN DALAM POS