Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Kerugian Capai Rp400 Jt, Polres Pagar Alam Tangkap Dua Tersangka Curat Villa ATC


JALANMERAHTV -PAGAR ALAM- Polres Pagar Alam, Sumatra Selatan (Sumsel) berhasil meringkus kedua pelaku pembobol atau pencurian dengan pemberatan (Curat) Villa Ananda Talang Camai (ATC).

Kedua pelaku yaitu Uci Pirlando  Th (28) yang tercatat sebagai warga Desa Benua Raja, Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, dan Median alias Midi Th(44),warga Pengandonan RT 015 / RW 006 Kelurahan Selibar Kecamatan Pagar Alam Utara.

Dari informasi yang di dapat Humas Polres Pagar Alam dalam aksinya, kedua pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban Anugrah Samuel Raja.

Diantaranya, satu unit mesin Genset merek Izumi, mesin rumput, mesin jahit, mesin gerinda, Bor, Pemotong kayu, mesin las listrik, mesin pompa.

Tidak puas dengan itu, selanjutnya pelaku masuk ke kamar villa dan mencuri perhiasan yang disimpan dalam tas milik Lim Melina, dengan total kerugian ditaksirkan Rp 400 juta.

Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi SE, menuturkan bermula kasus pencurian ini dari laporan Anugrah Samuel Raja yang telah menjadi korban tindak pencurian, Sabtu, (11/10/2023) lalu, kepada awak media saat Press Conference Kamis (2/11/23)

Kemudian dengan gerak cepat Tim Pidum Polres Pagar Alam langsung melakukan pengembangan dan berhasil menciduk salah satu pelaku komplotan pembobol Villa Anadas di Talang Camai yaitu Uci Pirlando, pada hari Rabu (18/10/23).

Lalu dari yanyian Uci Pirlando Tim Pidum Polres Pagar Alam berhasil mendapatkan informasi tersangka Median yang berada di Provinsi Jambi.

Setelah mendapatkan informasi Team Pidum Polres Pagar Alam langsung bergegas berangkat ke Provinsi Jambi. "Setelah beberapa hari melakukan pengintaian di Daerah Talang Asal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

Akhirnya tersangka Median yang bersembunyi di sebuah pondok berhasil diringkus pada hari Senin, (29/10/2023),"tutur AKP Mursal.

Lanjut AKP Mursal Mahdi, adapun sejumlah barang bukti pencurian yang berhasil di amankan yaitu, satu pasang anting berlian, dua buah cincin berlian, dan satu buah mainan kalung berlian.

Dari aksi kejahatannya ke dua pelaku sempat menjual perhiasan korban seperti emas dan berlian dengan total sekitar 10 jutaan menurut penuturan tersangka ", tutur nya

pelaku beserta barang bukti  di amankan di Polres Pagar Alam untuk di berikan pemeriksaan dan pengembangan.*(red/ Mirwansyah)

IKLAN DALAM POS