Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Polresta Pekanbaru Tangkap 3 Pelaku Curat Listas Provinsi di Tol Permai


JALANMERAHTV -PEKANBARU- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru melalui Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Selasa 07 November 2023 malam kemaren sekitar pukul 19.00 WIB, berhasil meringkus tiga orang tersangka pencurian dan pemberatan (Curat) spesialis toko ritel Indomaret dan Alfamart antar Provinsi.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra melalui Kanit Jatanras IPTU Nicho Try Hardianto mengatakan, para pelaku ini sebelumnya berhasil membongkar 2 toko ritel yaitu toko Alfamart Jalan Rajawali Sakti dan toko Indomaret Jalan Soekarno Hatta pada 09/11/23 lalu.

“Pelaku sebelumnya berhasil membongkar 2 toko ritel di Kota Pekanbaru, pada Sabtu (29/07/23) serta Kamis (23/08/23) lalu.

"Jadi dua toko ritel tersebut dalam keadaan tutup, terus mereka bongkar dan kerugiannya mencapai Rp20 juta lebih,” ungkap IPTU Nicho.

Kanit menambahkan, komplotan curat ini beraksi bukan hanya di Pekanbaru saja, ternyata mereka juga beraksi di Sumatera Utara.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Selasa (07/11/2023) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan dari para pelaku dan langsung dilakukan penangkapan.

“Para pelaku yang berasal dari Sumatra Selatan ini beraksi bukan hanya di Pekanbaru saja, ternyata mereka melakukan hal yang sama di Sumatra Utara, mereka ditangkap di Tol Pekanbaru Dumai, yang dimana sebelumnya mereka baru siap beraksi dari Medan dan hendak melintas ke Pekanbaru,” jelas Kanit Jatanras.

Lanjutnya, untuk para tersangka bernama Supriyadi, Ripsu dan Depi sementara dua orang lainnya Darmawi dan Daud masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sat ini, para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kanit Jaranras.*(red/putra)

IKLAN DALAM POS