Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Terima Suap Kasus Narkotika, Kejati Riau Tahan 2 Oknum Jaksa dan Polri


JALANMERAHTV - PEKANBARU- Kasus suap  tersangka narkotika Fauzan Afriansyah, cukup lama menyita perhatian publik, pasalnya kasus itu melibatkan oknum polisi Bripka BA dan oknum Jaksa berinisial SH di Bengkalis, akhirnya menuai titik terang.

Kini tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menetapkan dua tersangka berinisial BA dan SH dalam dugaan tindak pidana korupsi, Senin (20/11/23).

“Benar, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan gelar perkara, berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi, dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP,” ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Dikatakan Bambang, terhadap tersangka BA sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Riau, sedangkan tersangka SH dilakukan penahanan rumah.

“Untuk mempercepat proses penyidikan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, maka kita lakukan penahanan terhadap dua tersangka selama 20 hari kedepan, namun tersangka SH kita lakukan penahanan rumah menimbang adanya permohonan dari keluarga, tersangka dalam keadaan hamil dan mempunyai anak berumur 4 tahun, di Jalan Tj Raya, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru,” ungkapnya.

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menambahkan, terhadap tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf (a) atau Pasal 12 Huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.*(red)

IKLAN DALAM POS