JALANMERAHTV -LAHAT- Aksi unjuk rasa damai dilakukan kuasa hukum masyarakat desa padang lengkuas kecamatan lahat ke kantor pertanahan nasional kabupaten lahat.
Para aksi mendatangi kantor pertanahan lahat,dengan kawalan ketat dari anggota polres lahat dan di arahkan untuk melaksanakan Orasi dari luar pagar.
Dalam orasinya pada(27/11/23) masyarakat padang lengkuas menuntut kepada kantor pertanahan lahat untuk menghapus HGU dan surat ukur PT. Arta Prigel karena di duga terdapat cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat HGU nomor 0405-20015 (14 ) tanggal 29 desember 2006 dan surat ukur nomor 01/lht/2006.
Dan juga menuntut kantor pertanahan lahat untuk mengembalikan tanah kepada masyarakat adat desa padang lengkuas sebagaimana perintah dari BPN RI nomor 570.25.2471 perihal pengembalian tanah adat.
Dalam aksi yang dilakukan akhirnya kepala BPN lahat,joni Apendi,SH.MKN.menemui para pengunjuk rasa melalui perwakilan di terima oleh kepala pertanahan lahat bapak Joni Apendi SH. MKN, yang di dampingi oleh stap pertanahan lahat dan di dampingi oleh kasat intelkam polres lahat.*(alwan gumay)