Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Beacukai Madura Musnahkan Rokok dan Minuman Alkohol Ilegal Senilai Rp21,4 Miliar


JALANMERAHTV -PAMEKASAN- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura melakukan kegiatan konferensi pers dan seremonial pemusnahan barang yang menjadi milik negara. Kegiatan tersebut digelar di aula dan Rooftop KPPBC TMP C Madura pada Kamis 07 Desember 2023.

Kepala Kantor Beacukai Madura, Muhammad Syahirul Alim mengatakan pemusnahan barang menjadi milik negara ini berdasarkan surat persetujuan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor S-845/MK.6/2023 3 Desember 2023 hal tersebut persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC TMP C Madura.

Ada dua jenis barang kena cukai hasil penindakan ini dilakukan pemusnahan dengan cara menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dan pada tahap pertama pemusnahan dilaksanakan secara seremonial di Rooftop KPPBC TMP C Madura dengan cara dibakar.

Dan tahap kedua dengan cara yang sama yaitu dengan dibakar dan pelaksanaan nya pada 12 s.d 14 Desember 2023 berlokasi di PT. Hijau Alam Nusantara Mojokerto Jawa Timur, ungkapnya pada sambutannya.

Sebanyak 26.835.627 batang rokok ilegal yang akan dimusnahkan, selain rokok iligal Bea Cukai Madura juga memusnahkan 15 liter minuman mengandung etik alkohol (MMEA) ilegal, ujarnya Alim disela-sela konferensi pers.

"Ribuan rokok dan 15 liter MMEA ilegal itu diperoleh dalam kurun waktu dari bulan Oktober 2022 sampai pada bulan Agustus 2023," terangnya.

Kedua jenis barang kena cukai itu menurut Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim ditaksir sebesar Rp 33.389.560.625.

“Artinya , potensi kerugian negara dari dua jenis barang kena cukai tanpa pita cukai sebesar Rp 21.437.972.173,” ungkapnya  Alim kepada awak media.

Pasca pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan dengan cara dibakar yang melibatkan Pemkab Pamekasan, PN Pamekasan, Kejari Pamekasan, Satpol PP se Madura, Polres Pamekasan, dan Dandim Pamekasan.

Dari kedua jenis barang kena cukai tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 21 miliar, pungkasnya.(ana)

IKLAN DALAM POS