Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Aniaya Wartawan, Ratusan Wartawan dan Mahasiswa Demo Kejari Padang Lawas Tuntut Pelaku Dihukum Maksimal


JALANMERAHTV -PADANG LAWAS- Sekitar Ratusan Masa dari Aktifitas, Mahasiswa, Wartawan dan Masyarakat yang tergabung  dalam Solidaritas Pewarta Rohul Palas (SPRP) berunjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas),  tepatnya di Jalan Bangun Raya, Kecamatan Barumun, Kamis (7/12/2023).

Masa SPRP dikoodinatori Ramlan Lubis dan Sekretarisnya  Darwin Saleh Rambe, sedangkan Koordinator Lapangan (Korlap)  Aksi, Wartawan TV One  Irvan  mendukung Kejari Palas  untuk menuntut Terdakwa kasus penganiayaan Wartawan dihukum maksimal sesuai Pasal 170 Ayat 1 KUHP.

"Kami Aliansi wartawan Rohul dan Palas memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Sibuhuan dalam penegakan Hukum yang berkeadilan atas kasus penganiayaan di Dusun Kali Kapuk Desa Sungai Korang, Pada 28 April 2023," sorak Ramlan Lubis.

Dia menegaskan, pihaknya juga menolak segala bentuk intervensi hukum serta mensuport Kejaksaan Negeri Sibuhuan dalam penegakan Hukum yang berkeadilan atas kasus penganiayaan di Dusun Kali Kapuk Desa Sungai Korang, Pada 28 April 2023.

"Meminta kepada Kejaksaan Negeri supaya para Terdakwa dihukum seberat-beratnya atas  Tindak Pidana kekerasan terhadap wartawan dan Warga  di Dusun Kali Kapuk Desa Sungai Korang pada  28 April 2023," sahut Darwin Rambe.

"Meminta kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palas untuk menuntut pelaku penganiayaan Wartawan dengan pasal  penganiayaan  berat  yang sudah diatur dalam Kitab  Undang undang Hukum  Pidana (KUHP) Pasal 170," harap Pendemo.

 "Meminta agar  JPU memasukan dan  menuntut Terdakwa dengan Pasal berlapis yakni Dengan Undang Undang  No 40 tahun 1999  tentang Pers mengingat Korban adalah  salah seorang Wartawan aktif yang  dianiaya Pelaku saat sedang melakukan kegiatan peliputan sesuai dengan profesi Jurnalistik," ucap para Pendemo.

Masih  Ramlan Lubis menegaskan, meminta Jaksa untuk menyita Barang Bukti yang di sempat dirampas Terdakwa  yaitu barang barang milik korban di antaranya ID Card Pers, Surat Tugas Wartawan,  STNK Kendaraan, Uang sejumlah Rp 6 Juta dan 2 Unit HP yang berisi dokumentasi peliputan 

"Menolak keras segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap Insan Pers atau wartawan dalam menjalankan tugas-tugas Jurnalistik di Masyarakat," tegas Pria yang solid memberikan  perlindungan terhadap Wartawan ini.

Kedatangan Ratusan Massa diterima Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Teuku Herizal SH MH melalui Kepala  Sub  Bagian Pembinaan  Rikardo Horas  Uli  Tua  Simanjuntak SH, segala bentuk masukan dari pengunjuk rasa akan menjadi pertimbangan nanti di dalam persidangan.

"Kami sudah berupaya, proses penuntutan ini dilakukan secara setransparan mungkin, jadi Kami dalami aspirasi ini, termasuk soal penetapan Pasal 170 KUHP  serta Undang-undang Nomor 40  Tahun 1999 Tentang Pers," jawab Rikardo Horas  Uli  Tua  Simanjuntak SH.

"Terkait tuntutan rekan-rekan Wartawan semuanya sudah masuk dalam tuntutan JPU," tuturnya.

"Namun kita lihatlah endingnya, Apa yang menjadi  kewenangan Kami, Kami sangat mendukung kinerja dari para Jurnalis," imbuhnya.

"Kami sepakat, jurnalis tidak boleh dianiaya, karena Jurnalis merupakan  perpanjangan Tangan  dari Pemerintah dan Masyarakat, sehingga Masyarakat tercerdaskan,   Hidup Wartawan  Palas dan Rohul," sorak Rikardo Horas  Uli  Tua  Simanjuntak SH.

Setelah itu, Masa  dari Solidaritas Wartawan Palas  dan Mahasiswa Rohul dan Palas meninggalkan Kantor Kejari Palas, terpantau aksi berakhir berjalan dengan tertib dan aman.*(Dr)

IKLAN DALAM POS