JALANMERAHTV -SUMENEP- Menjelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) 2024 mendatang, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Arjasa Sumenep Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melakukan penguatan fungsi dan tugas pengamanan dilingkungan Lapas Arjasa.
Kegiatan penguatan tugas dan fungsi penganan tersebut berdasarkan "Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor : PAS-2077.PK.08.05 Tahun 2023," pada Kamis (0712/2023)
Ditengah-tengah pemaparan, Kalapas Kelas III Arjasa Sumenep menyampaikan, ada 11 penguatan tugas pengamanan yang harus dilakukan.Petugas pengamanan di minta untuk semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap hal-hal yang dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban.
"Penguatan tugas menjelang perayaan hari raya Natal dan tahun baru ini merupakan momen rawan terhadap kemungkinan akan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas," ungkapnya KaLapas Kelas III Arjasa.
Artinya, dengan penguatan pengamanan ini menjadi atensi dari Ditjen Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.Jadi, ini perlu sebuah peningkatan pengawasan sekaligus kewaspadaan, sehingga mampu untuk mencegah gangguan Kamtib, ujarnya ditengah-tengah sambutannya.
TK hanya itu, kepada seluruh jajaran Pengamanan orang nomor satu di lingkungan Lapas Kelas III Arjasa ini meminta untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya yang sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Dengan pelaksanaan tugas yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) akan menunjang kegiatan pengamanan di lingkungan Lapas,pintanya Irvan.
"Pelaksanaan tugas sang fungsinya masing-masing yang didasarkan pada SOP ini tentunya akan terhindar dari adanya penyimpangan," tegasnya.
Kepada jajarannya, Irvan menekan untuk lebih mengintensifkan pelaksanaan kontrol khususnya pada waktu rawan sebagai upaya deteksi dini.
Seperti halnya pada kegiatan penggeledahan, Penggeledahan ini dilakukan untuk mensterilkan barang terlarang yang masuk didalam Lapas dan Penggeledahan ini harus terus dilaksanakan," imbuhnya.
Harapan saya dengan adanya kegiatan ini dapat memperkuat tingkat keamanan dan mencegah serta meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas III Arjasa dan jalin komunikasi serta koordinasi juga laporkan setiap informasi penting agar dapat segera ditindaklanjuti, tambahnya.
Memungkasi sambutannya, Irvan menjelaskan, penguatan ini dilakukan sesuai dengan arahan dari Kakanwil Heni Yuwono melalui Kadivpas Asep Sutandar agar Kalapas berserta jajaran berkomitmen senantiasa melaksanakan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju dalam rangka mencegah dan meminimalisir gangguan Keamanan dan Ketertiban pada Lapas, pungkasnya.
Inilah 11 penguatan tugas dan fungsi pengamanan diantaranya adalah
1. Meminimalisir dan mengurangi gangguan kamtib;
2. Meningkatkan keamanan dan kewaspadaan selama 24 jam staf gabungan dengan menambah bantuan Pengamanan dari unsur staf;
3. Koordinasi dengan TNI dan Polri terkait bantuan Pengamanan;
4. Kegiatan intelijen dan deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban;
5. Laksanakan tugas sesuai SOP dan tidak menyalahgunakan wewenang;
6. Petugas P2U wajib menggeledah badan pegawai dan barang bawaan pegawai yg masuk ke dalam lapas, baik waktu jam kerja, maupun di luar jam kerja dan didokumentasikan
7. Pada Perayaan Natal dan Tahun baru Ka UPT, Pejabat dan seluruh petugas berada di tempat dan tidak dibenarkan meninggalkan kantor;
8. Menangguhkan pemberian cuti 1 minggu sebelum natal, dan 1 minggu setelah tahun baru;
9. Penggeledahan yang dilakukan secara Gabungan bersama TNI, Polri
10. Tidak di perkenankan mengadakan pesta akhir tahun, petasan dan lain lain;
11. Semua kegiatan wajib melampirkan dokumentasi .*(ana)